POLITIK

Ternyata 2 Komisioner KPU Luwu Tidak Tanda Tangani Hasil Pleno Penetapan Calon Bupati

Palopo, lagaligopos.com – Perbicangan warung kopi dan berbagai isu miring semakin menggelinding terkait dengan Hasil keputusan KPU Luwu tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati beberapa waktu lalu. Pleno yang diselenggarakan secara tertutup itu di Protes oleh banyak pihak termasuk Kandidat Jalur Independen.

Tidak berselang lama setelah pembacaan hasil keputusan pleno KPU tersebut, Calon Independen yang tidak lulus karena merasa ter solimi melayangkan gugatan.

Salah satu Anggota Komisioner KPU Kabupaten Luwu, Samsul Alam, SE, M.Si  yang membidangi  Divisi Sosialisasi dan Komunikasi angkat bicara mengenai hal ini.

Dalam keterangan persnya (Senin, 29 Juli 2013) mantan Ketua PB IPMIL Raya mengatakan, “Pada prinsipnya ketidakpuasan terhadap keputusan KPU itu adalah hal yang wajar dan jika ada pihak yang tidak puas atas keputusan tersebut maka silahkan menempuh proses hukum yang ada, nah dari proses itulah keputusan tersebut bisa dibatalkan atau tidak,” tutur Samsul.

Dan Terkait dengan informasi yang mengatakan bahwa ada dua Anggota Komisioner yang tidak menandatangani berita Acara Penetapan Pleno KPU nomor 13/BA/PILBUP/VII/2013, Salmsul Alam juga membenarkan hal.

“Alasan saya dan Ashar Sabry tidak ikut menandatangani berita acara tersebut disebabkan adanya perbedaan pandangan dengan ketiga Anggota komisioner KPU lainnya terkait dukungan Partai PDK ke salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu pasangan Basri Suli dan Thomas Toba (BARUmo), karena menurutnya, ketua PDK Nur Mattulia sejak bulan Mei 2013 telah dalam proses pencalegan untuk pemilu 2014, dan pada tanggal 9 april 2013 kemarin yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari Partai PDK baik sebagai Anggota Partai maupun sebagai Ketua Partai PDK, itu dibuktikan dengan adanya surat pengunduran diri Nur Mattulia sebagai Kader, anggota dan Ketua Partai PDK Kabupaten Luwu sekaligus. Dan kemudian yang bersangkutan terdaftar di daftar caleg sementara sebagai caleg Partai HANURA, maka secara otomatis yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota Partai HANURA dan atas dasar itulah kami menganggap bahwa Nur Mattulia tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PDK di Kab. Luwu ungkap Samsul Alam,” beber Samsul panjang lebar.

Ditempat terpisah, salah satu Calon Bupati Luwu dari jalur Indepandent, Ir. Juliadi saat dikonfirmasi oleh Lagaligopos Via Balckberry Massenger (BBM) terkait hal ini mengatakan, “saya telah memasukkan surat keberatan atas hasil penetapan pleno KPU Kabupaten Luwu ke  KPU dan PANWASLU Pusat, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU),” tuturnya.

Mantan Ketua Partai Gerindra Sulawesi Selatan ini menambahkan, “untuk Surat ke DKPPU, saya sudah bertemu langsung dengan Ketua Dewan DKPPU Prof. Jimly Asshiddiqie dan beliau berjanji untuk segera menuntaskan masalah keberatan kami. Dan selanjutnya kami akan daftarkan keberatan kami dipengadilan Tata Usaha Negara,” kata Juliadi mengakhiri pesam BBM nya, Selasa (30/07/2013). (Abr)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top