POLITIK

Tertangkap Basah Bawa Kartu Caleg, Komisiner KPU Palopo Dinonaktifkan

Makassar, Lagaligopos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menonaktifkan komisioner KPU Palopo, M Syawal dan anggota PPK, Ruslam dari jabatannya karena kedapatan membawa atribut caleg dari Partai Gerindra dan PKPI saat Polres Kota Palopo menggelar rasia Operasi Cipta Kondisi menjelang Pemilu oleh  Minggu malam (06/4/14). (Baca: Komisioner KPU Palopo Tertangkap Basah Bawa Kartu Caleg)

“Sementara ini, dia (Muh Syawal) kita nonaktifkan dulu. Dia tidak boleh masuk kantor sampai proses perkaranya selesai. Dia juga tidak boleh ikut dalam rapat pleno. Tujuannya, supaya citra KPU tetap terjaga dan KPU tidak terkontaminasi dengan perkara yang dihadapi Syawal,” tegas komisioner KPU Sulsel, Faizal Amir kepada wartawan, Selasa (8/4/2014).

Faizal mengatakan, saat ini perkara Syawal yang merupakan komisioner KPU Palopo bagian Data dan Hubungan Masyarakat tersebut, masih dalam proses di Panwaslu Kota Palopo. Jika dalam pemeriksaan terbukti melanggar kode etik, Panwaslu akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau dalam pemeriksaan dia menyalahi aturan kode etik KPU, maka Panwaslu akan mengirim perkaranya ke DKPP. Di sana, baru diproses, sanksi apa yang akan dijatuhkan,” terangnya.

Komisioner KPU Sulsel lainnya, Mardiana Rusli menambahkan, anggota PPK Kecamatan Wara, Ruslan yang ikut tertangkap polisi membawa atribut caleg dari Partai Gerindra dan PKPI bersama Syawal juga dinonaktifkan.

“Ruslan juga dinonaktifkan sampai kasusnya selesai diproses. Jadi dia tidak boleh terlibat dalam kegiatan Pemilu. Sama hukumannya dengan Komisioner KPU, Syawal karena ikut dalam mobil tersebut yang membawa atribut caleg dari Partai Gerindra dan PKPI,” tambahnya.

 

Sumber: Kompas.com

Editor: AS

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top