Palopo, lagaligopos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu sudah menetapkan tiga pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Luwu beberapa waktu lalu. Dari delapan pasang calon yang mendaftar, hanya tiga pasang calon yang lulus dari seleksi KPU.
Sesuai dengan surat KPU Nomor 13/BA/PILBUP/VII/2013 Tiga pasang Calon Tersebut adalah: Basmin Mattayang dan Syukur Bijak (BAIK), Basri Suli dan Thomas Toba (BARUmo), Andi Mudzakkar dan Amru Saher (Selalu Bersama).Semua calon dari jalur perseorangan tidak ada yang lulus. Menurut salah satu komisioner KPU, keempat calon independen tidak lulus karena beberapa hal, “Adapun alasan keempat calon jalur perseorangan yang tidak lulus karena beberapa hal, diantaranya, tidak memenuhi syarat 15% perolehan suara sah Parpol, tidak memasukkan laporan kekayaan,” terang A. Saddakati, salah satu Komisioner KPU beberapa waktu lalu. (Baca: Pilkada Luwu Hanya Diikuti 3 Pasang Calon).
Bertolak belakang dengan pernyataan komisioner KPU diatas, wawancara lagaligopos dengan Ir, Juliadi, salah satu Calon independen yang tidak lulus, menemukan beberapa hal-hal baru. Berikut kutipan hasil wawancara kami, Sabtu (27/07/2013):
Juliadi mengatakan:
KPU Luwu sebagai penyelenggara pemilu saya pertanyakan netralitasnya. Pandangan ini khususnya menyangkut kandidat jalur perseorangan/Independent yang di gugurkan secara sepihak.
- Seluruh kandidat jalur perseorangan, sudah mengumpulkan KTP pendukung diatas syarat minimal setelah melalui tahapan klarifikasi sampai 3 kali. Dan dinyatakan cukup dan sah oleh PPK dan PPS di setiap daerah pendukung.
- Setelah suara dinyatakan cukup dan sah oleh PPK dan PPS, kemudian secara sepihak di Larompong dan To’Pongo; PPK dan PPS di paksa membuat surat pernyataan pembatalan suara oleh KPU bertempat ruang KPU. Bahkan ketua PPK (Syam Jaya) di To’ Pongo yg mempertahankan hasil suara verifikator, jabatan ketuanya di copot. Dan penggantinya harus membuat pernyataan pembatalan suara tersebut.
- Akibatnya, ketika Pleno KPU perhitungan suara kami dinyatakan tidak cukup dan kami dinyatakan TIDAK LOLOS! Masalahnya: (1) Dasar pemikiran KPU yang membatalkan hasil Verifikator PPK dan PPS terkesan di paksakan, karna diindikasi adanya intervensi membayar KPU dari salah satu kandidat. (2) Sidang Pleno KPU, yang dilakukan secara tertutup tanpa menghadirkan kandidat perseorangan untuk mengklarifikasi (hak pembelaan) terhadap pembatalan suara oleh KPU. (3) Terhadap sikap KPU tersebut maka hasil pleno KPU dapat dikatakan cacat hukum. (4) Terhadap sikap KPU yang sudah tidak Nertal melalui keputusan plenonya maka patut kiranya KPU Luwu segera di ganti karna sudah tidak patut dalam melaksanakan fungsi2 tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. (Abr)
