Makassar, Lagaligopos.com – Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang, memberi warning kepada 8 kabupaten/kota yang belum terbitkan Surat Keputusan (SK) pupuk bersubsidi, dan kabupaten Luwu termasuk didalamnya.
Batas waktu 8 daerah hingga pekan ini untuk menyerahkan SK tentang Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Petanian, dan Peraturan Bupati tentang alokasi kebutuhan pupuk di kabupaten-kota. Jika tidak, Pemrov sulsel akan memberikan sanksi berupa penangguhan penyaluran pupuk bersubsidi, Rabu (29/01/2014).
8 daerah tersebut yakni Takalar, Jeneponto, Enrekang, Bantaeng, Bulukumba, Luwu, Tana Toraja, dan Pare-pare.
Belum terbitnya peraturan bupati tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu produksi pertanian sulsel.
Sejauh ini, alokasi pupuk bersubsidi sulsel mengalami penurunan alokasi sampai 16,5 persen dibandingkan tahun 2013 lalu sebesar 463,7 ribu ton menjadi 387 ribu ton tahun ini. Dengan rincian pupuk urea sebanyak 211,4 ribu ton, SP-36 34,2 ribu ton, ZA 49,6 ribu ton, NPK 67 ribu ton, dan pupuk organic 24,8 ribu ton. (Adnr)