Palopo, Lagaligopos.com – FPKB (Forum Peduli Komunitas Ba’tan) Rabu kemarin (06/10/2013), lakukan pertemuan dengan Komisi III DPRD Kota palopo.
Forum bentukan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, serta Tokoh Agama se Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo tersebut, menyambangi kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi terkait proyek jaringan pipa transmisi Sungai Battang, yang mencakup daerah Hulu (Bambalu) hingga WTP yg terletak di Km.6 Kelurahan Battang.
Koordinator FPKB, Aras Sandi, via email kepada lagaligopos menyatakan, dalam pertemuan tersebut, DPRD Kota Palopo melalui Komisi III menjelaskan, DPRD dan PDAM Kota Palopo tidak tahu menahu dan tidak memiliki kewenangan terkait proyek tersebut, karena proyek ini bersifat vertikal dari pusat.
Namun Komisi III berjanji akan turun meninjau lokasi pengerjaan proyek tersebut, serta akan memanggil Dirut PDAM dan Badan Lingkungan Hidup.
Aras Sandi melanjutkan, Komisi III juga berjanji apabila setelah peninjauan lokasi, benar ditemukan pelanggaran dalam pengerjaan proyek, maka mereka akan memanggil pihak Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dan pihak-pihak terkait lainnya dan dipertemukan dengan FPKB untuk mencari solusi mengenai hal ini.
DPRD Lakukan Peninjauan Ke Lokasi
Menindak lanjuti pertemuan hari sebelumnya, dua anggota DPRD Kota Palopo yakni Irwan Hamid dan Rudi Sukarni, ditemani Dirut PDAM, FPKB dan salah seorang staf BLH, melakukan peninjauan langsung dilokasi siang tadi, Kamis (07/11/2013).
Menurut Aras dalam peninjauan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak adanya Amdal pada pengerjaan tahap awal yang dimulai tahun 2008 lalu.
Pelanggaran lain yang ditemukan lapangan, antara lain adalah pipa yang tidak tertanam, pipa yang ditanam pada kedalaman 30-50 cm dari permukaan tanah, metode penyambungan pipa yang menyalahi aturan, posisi penempatan pipa yang melanggar batas tepi jalan dan jalur drainase, serta tidak adanya pasir sebagai syarat elastisitas pipa terhadap pergerakan dan tekanan dari luar.
“Dirut PDAM selaku penerima hasil pekerjaan tidak banyak berkomentar dalam peninjauan ini. Beliau justru terkesan membenarkan proses pengerjaan perbaikan pipa. Seperti ketika salah seorang anggota komisi III mempertanyakan kenapa pipanya diganti ke pipa gips/galvanis padahal rawan berkarat apalagi tertanam, beliau malah mengatakan bahwa pipa itu tidak akan berkarat,” ujarnya.
Aras melanjutkan, “Kemudian ditanyakan lagi bagaimana dengan sambungan yang di las, apakah itu tidak berkarat, Dirut PDAM tidak menjawab. Beliau juga menjelaskan tentang penggunaan pasir urug. Menurutnya, aturan penggunaan pasir pada perpipaan sekarang sudah dihapus mengingat banyaknya temuan yang didapatkan selama ini terkait pada tidaknya pasir yang digunakan,”
Setelah peninjauan ini, DPRD berjanji akan memanggil dan mempertemukan pihak-pihak terkait, terutama pihak Satuan Kerja BBWS Pompengan Jeneberang, dalam waktu 1 minggu sejak diadakannya peninjauan lokasi. (Fz)