Belopa, Lagaligopos.com – Setelah Badan Pengawas Pemilu (Baaslu) Provinsi Sulsel menemukan adanya indikasi penggelembungan dan pengurangan suara di Kecamatan Walenrang, beredar issu bahwa perkara tersebut akan dibawa keranah hukum. (Baca: Bawaslu Cium Indikasi Penggelembungan Suara, KPU Luwu Disuruh Periksa Ulang Kota Suara)
Tayyib selaku Ketua KPU Luwu mengatakan hal itu telah disampaikan oleh Bawaslu Sulsel namun masih sebatas lisan. “Bawaslu telah menyampaikan untuk mempidanakan semua PPK Walenrang, namun masih sebatas lisan,” kata Tayyib kepada awak media di depan kantor KPU Luwu, Senin (28/4/14).
Selanjutnya Tayyib menjelaskan jika hal itu telah ada secara fisik (dalam bentuk surat), namun hal itu berada pada Panwaslu, KPU hanya sekedar tembusan saja. “Gakumdu kan hanya ada tiga yaitu Panwaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan jadi merekalah yang menangani hal tersebut”.
Selain itu Tayyib juga akan merencanakan pemecatan terhadap PPK yang bermasalah. Diantara dari PPK yang masuk dalam daftar pemecatan adalah PPK Walenrang dan Lamasi timur.
“Saya juga merencanakan akan melakukan pemecatan terhadap PPK yang terlibat penggelembungan dan pengurangan suara, dan itu merupakan hasil-hasil dari Pleno,” imbuhnya.
Tayyib juga mengatakan semua pengurus PPK tidak akan dijatuhkan sanksi yang sama, namun bertingkat sesuai dengan pelanggaran dan peranannya dalam kasus tersebut.
Reporter: AC
Editor: AS