HUKUM

Korupsi GOR Luwu, Kejari Temukan Mark Up dan Pengurangan Volume Bangunan

Belopa, Lagaligopos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa masih melakukan tahap penyidikan terhadap Kasus Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Luwu. Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Belopa, Helmi Adam, tim ahli dan bagian teknis sudah selesai melakukan penyidikan. Dalam hasil penyidikan tersebut ditemukan Mark Up anggaran dan Pengurangan Volume Bangunan.

“Kasus GOR masih dalam tahap penyidikan, saat ini sudah masuk dalam tahap BPKP, jadi masih menunggu hasilnya dan dokumen-dokumen untuk diserahkan, BPKP juga sudah kami serahkan jika ada kekurangan-kekurangan lain kami akan lengkapi,” ucap Helmi kepada Lagaligopos tadi sore, Rabu (11/6/14).

Sementara itu terkait dugaan mark up dalam pembangunan GOR tersebut, Helmi menjelaskan terdapat beberapa hal yang janggal dalam proses pembangunan GOR itu. Menurut Helmi, Muzakkir (Tersangka) selaku ketua Komite hanya bekerja sendiri, sementara anggota Komite yang lain tak ada yang mengetahui terkait masalah anggaran dan yang lain-lain.

“Betul sekali, dia adalah ketua Komite dari Pembangunan GOR, tapi hanya sendiri saja tidak melibatkan yang lain. Kita sudah konfirmasi ternyata yang lain tak ada yang tahu, masalah mengamankan uang negara tapi yang lain tidak ada yang tahu, belum lagi hal ini juga tak ada kontraknya,” beber Hilmi.

Selanjutnya juga Helmi menjelaskan jika pembangunan GOR sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Sebagai resiko dari tidak selesainya maka uang negara harus dikembalikan dan rekanan harus mendapatkan denda.

“Pelaksanaan pembangunan ini tahun 2012 dan tidak selesai, kemudian dilanjutkan kembali pada tahun 2013, nah sebagai resiko harus dikembalikan kenegara dan rekanan juga harus di denda tapi hal itu tidak ada pengerjaan di tahun 2013 itu hanya sebagai pembenaran saja, kalo masalah mengamankan dan sisa anggaran itu adalah milik rekanan dan belum diberikan ke rekanan, ya.., itu menurut Komite”. Terang Hilmi.

Selanjutnya Helmi juga menjelaskan persoalan lain. Pengerjaan dari GOR baru selesai 80%, seharusnya sesuai dengan laporan pengawas maka maka anggaran tidak boleh keluar 100%. Namun berbeda, dalam hal ini pengerjaan 80% anggran sudah 100% keluar. (Baca: Kejari Belopa Tunggu Hasil Pemeriksaan Teknis Kasus Korupsi GOR)

“Pengerjaan baru 80% kenapa anggaran ini sudah keluar 100% dari rekening komite, terserah apapun alasannya apakah itu memindahkan kerekening lain untuk mengamankan atau apa, dalam hal ini terdapat potensi jika saja sisa anggaran 1,2 M yang seharusnya dikembalikan kenegara tidak ditindaki oleh Kejaksaan maka bisa saja terjadi proses bagi-bagi hasil setelah pengerjaan selesai”.

Helmi kembali melanjutkan jika hasil penyidikan bagian teknis menemukan telah terjadi pengurangan volume dalam pembangunan GOR.

“Tim teknis yang tempat kami berkordinasi menemukan telah terjadi pengurangan volume dalam pembangunan GOR dan hal itu telah kami serahkan ke BPKP dan intinya masih dalam proses penyidikan kita tunggu hasilnya,” tutup Hilmi.

 

Reporter: AC
Editor: AS
2 Comments

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top