Belopa, Lagaligopos.com – Tambang emas PT. Masmindo Dwi Area menyatakan tidak memberi ganti rugi terhadap lahan perkebunan masyarakat disekitar wilayah tambang. Hal ini disampaikan pihak tambang dalam acara Presentasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2014, PT. Masmindo Dwi Area dihadapan Bupati Luwu dan unsur Muspida Pemda, Selasa (17/6/14).
“Masalah lahan perkebunan warga kami hanya berikan kompensasi, yaitu ganti rugi tanam tumbuh dan ganti rugi kepemilikan lahanm. Mengapa ganti rugi tanam tumbuh karna ada lahan warga masuk dalam kawasan hutan lindung dan tak ada bukti kepemilikan berupa surat tanah, sementara itu untuk lahan warga yang telah dikelola bertahun-tahun mulai dari nenek moyang mereka hingga sekarang maka ada namannya ganti rugi kepemilikan lahan, sebelum proses konstruksi diawali dengan proses kompensasi ,” kata Boike, pimpinan tambang emas tersebut.
Sebagaimana diketahui, untuk dua desa yaitu Rante Balla dan Boneposi, terdapat sekitar 14. 390 ha yang akan menjadi daerah tambang emas PT. Masmindo. Menurut pihak PT. Masmindo yang ada hanya berupa 2 macam kompensasi, yaitu untuk tanaman dan lahan kepemilikan.
Kembali ditambahkan, saat ini pihak masmindo telah melakukan pendataan dan besaran ganti rugi akan dibahas dalam musyawarah bersama warga setempat.
“Kami sementara melakukan pendataan terhadap warga yang memiliki lahan, untuk besaran ganti ruginya belum ada karna hal itu akan kami lakukan musyawarah dengan semua warga lokal yang ada disekitar penambangan,” kata Boike.
Sementara terkait isu relokasi warga pihak PT. Masmindo membantah hal tersebut. Menurutnya tidak ada proses relokasi karna proses penambangan tidak dilakukan diatas tanah yang dihuni warga. “Proses relokasi tidak ada karna kami melakukan pengeboran itu dilahan kebun-kebun, bukan diperkampungan yang dihuni oleh warga”.
Meburut Boike, saat ini PT. Masmindo tinggal menanti 2 izin dari kementrian ESDM dan izin lingkungan dari Gubernur.
Sementara itu dalam proses presentasi dinas pertambangan Kabupaten Luwu juga mempertanyakan Penerimman Negara Bukan Pajak (PNBP) dan masalah kontrak karya sebagaimana aturan baru yang berlaku bagi seluruh tambang di Indonesia.
Boike menjelaskan selama ini PT. Masmindo rutin melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta penyetoran PNBP. Untuk kontrak karya PT. Masmindo telah siap menandatangani, namun sampai hari ini kementrian ESDM terkendala renegoisasi terhadap 3 perusahaan yaitu PT. Freeport, Newmont, dan Vale.
“Kami selama ini rutin membayar pajak berupa PBB di kantor pajak Kabupaten Luwu, dan untuk PNBP kami juga rutin melakukan hal itu, yang nama PNBP ini langsung kami menyetor pada Kementrian Keungan Negara. Masalah kontrak karya dan renegoisasi PT. Masmindo adalah salahsatu perusahaan yang siap menandatangani hal tersebut,” imbuhnya.
Reporter: AC Editor: AS