Belopa, Lagaligopos.com – DPRD Luwu telah mengeluarkan surat rekomendasi terhadap penebangan liar seluas 500 hektar di Desa Mappetajang Kecamatan Bastem. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penebangan tersebut terjadi atas rekomendasi dari Kadis Kehutanan Kabupaten Luwu, Hj. Basir. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Luwu ini hanya bersifat menghentikan sementara. Sementara Hj. Basir selaku Kadis yang coba dikonfirmasi sangat sulit ditemui. (Baca: Kadis HutBun Luwu Diduga Terlibat Penebangan Hutan Lindung)
Sementara itu, di tempat terpisah, Direktur Lembaga Lestari Alam (L2A), Iksan, mengatakan selama ini juga memantau kondisi dari hutan di Kabupaten Luwu menjelaskan saat ini sudah ada Undang-undang yang diterbitkan unutk mencegah dan memberantas hutan lindung.
“Selama ini isu lingkungan yang melibatkan penjagaan termasuk pencegahan pengrusakan hutan lindung bukan hanya menjadi isu nasional tapi internasional, mengingat pentingnya peranan hutan maka di tahun 2013 kemarin sudah terbit UU yang bertujuan unutk mencegah pengrusakan hutan,” ucap Iksan kepada Lagaligopos, Rabu (2/7/14).
Untuk diketahui, UU no. 18 tahun 2013 merupakan regulasi untuk menjaga lingkungan atau hutan dari kelalaian atau keterlibatan pihak pemerintah dalam proses Ilegaloging yang menyebabkan rusaknya hutan dan mengancam lingkungan maka bisa dipidanakan.
“Melihat kronologis kasus penebangan hutan yang melibatkan Kadis Hutbun sebagai pengeluar rekomendasi, dan dalam pertemuan antara pihak pelapor dan instansi terkait tidak bisa membantah bukti-bukti dari pelapor, maka hal itu sudah jelas melanggar UU No. 18 tahun 2013,” kata Iksan.
Masih menurut Iksan, “jika betul mau menegakkan hukum, maka hal ini sudah bisa masuk penunututan, UU ini sangat keras karna selama ini negara kita dalam setiap detiknya kehilangan hutan sebanyak 6 kali lapangan sepakbola, jelas efeknya sangat besar terhadap lingkungan,” tutup Iksan.
Reporter: AC Editor: AS