PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Ami sandi, warga Seko Tengah akhirnya dibebaskan hari ini. Ami ditahan sejak 7 bulan lalu karena menolak PLTA Seko Power Prima.
Ami langsung ditahan setelah ditangkap. Ia kemudian menjalani proses pengadilan dan divonis karena pengancaman lisan terhadap pekerja PT Seko Power Prima.
“Saya baik-baik saja, sejak saya ditahan 9 februari 2017. Saya menjalani proses hukum ini, karena ini adalah memperjuangkan hak kami sebagai masyarakat di Seko Tengah,” ungkapnya kepada Lagaligopos di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palopo, Selasa (1/8/2017).
Wajah Ami Sandi nampak cerah, ia masih ingat ketika diutus oleh masyarakat untuk bertemu dengan pihak pemerintah daerah, tapi ia malah langsung ditahan.
“Saat itu saya diutus masyarakat untuk berdiskusi dengan pemerintah daerah, tetapi ketika sampai di Sabbang saya langsung ditahan,” kenangnya.
“Didepan hukum saya telah menjalani proses hukum dengan pasal pengancaman dengan lisan, tapi bagi saya ini adalah resiko memperjuangkan wilayah adat kami,” ujarnya.
Sebenarnya, Ami Sandi bebas murni tanggal 8 Agustus 2017, tetapi karena mendapat Cuti Bersyarat ia dilepaskan hari ini.
