Palopo, Lagaligopos.com – Anggaran Pengadaan kendaraan dinas (Randis) Wali kota Palopo sebesar 1,27 Miliar dinilai terlalu besar dan terindikasi menyalahi aturan yang ada.
Anggara sebesar itu dirasa membebani APBD dan bertentangan dengan program kampanye sang Wali Kota. Judas Amir dalam kampanyenya saat maju sebagai calon wali kota berjanji akan memperjuangkan APBD Pro Rakyat.
Dalam Peraturan menteri dalam negeri Nomor 7 tahun 2006 Tentang Standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan daerah yang menjelaskan bahwa standar pengadaan mobil Bupati/Walikota untuk jenis sedan Maksimal 2500 cc untuk jenis Jeep maksimal 3200 cc, dan berdasarkan data spesifikasi teknis pengadaan barang kendaraan Mobil dinas Walikota Palopo tahun anggaran 2013 tertera spesifikasi teknis kendaraan 3828 cc.
Ketua DPRD Kota Palopo, Tasik, mengatakan kemarin bahwa anggaran Randis tersebut sebesar 900 Juta, namun dari data yang tertera di website Layanan Pengadaan Secara Online (LPSE) Kota Palopo sebesar 1,27 Miliar.
Besarnya Anggaran Randis tersebut terjadi karena spesifikasi kendaraan diubah. Awalnya, sebagaimana yang disampaikan Ketua DPRD Kota Palopo, Tasik, randis itu diprogramkan untuk jenis Toyota Alphard. Sementara dalam proses tender berubah menjadi Mitsubishi Pajero Exceed.
“Sudah dikunci spesifikasinya pada dokumen lelang. Masalah ini kalau terangkat jelas sekali permainannya. Karena membengkak pagunya hingga Rp1.270.000.000,” ujar seseorang pegawai Pemkot yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (28/11/2013).
Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Palopo, Syamsu Alam yang dikonfirmasi terpisah mengaku belum berani memberikan data. “Saya baru dimutasi kemarin. Jadi, mohon maaf belum serah terima jabatan yang secara otomatis belum bisa saya komentar,” singkat Alam, via telepon selulernya kemarin.
Kepala LPSE Kota Palopo sebelumnya, Herawan Irfan secara terpisah menyebutkan bahwa pihaknya tidak sampai pada masalah teknis proyek tersebut. “Kami hanya menyiapkan layanan. Soal informasi itu bukan wewenang kami. Bahkan panitianya saja kami tidak tahu. Jadi, hubungi panitianya,” kata Hermawan.
Sementara itu, Ketua Panitia Tender, Ansar yang dikonfirmasi terpisah menyebutkan bahwa pihaknya hanya menerima dokumen tersebut dari PPK Pengadaan. “Yang saya tahu pagu anggarannya memang Rp1,27 miliar. Terkait apakah itu melanggar spesifikasi, itu saya tidak bisa komentari. Yang berkompeten PPK,” kata Ansar. Pemenang tender proyek itu juga sudah ditetapkan pemenangnya, yakni PT Bosowa Berlian Motor Palopo.
Sumber: Fajar.co.id/Lagaligopos.com