HUKUM

Agar Tidak Hilang, 60 M Dana PNPM di Luwu Harus Berpayung Hukum

BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tidak akan ada lagi di tahun 2015. Namun dengan tidak dicairkannya lagi dana ini bukan berarti dana yang bersumber dari APBN tersebut tidak berada di masyarakat.

Khusus di Kabupaten Luwu, sampai hari ini dana bergulir yang berasal dari PNPM diperkirakan mencapai angka 60 miliar. Besarnya anggaran ini dan tidak adanya alokasi lagi dari APBN dapat menjadi masalah tersendiri, akan di apakan dan di kemanakan anggaran sebesar itu, yang sampai hari ini masih berada di masyarakat.

Dinul Mahesa Latandru selaku Ketua Forum Badan Kerjasama Antar Desa dan pengurus  menjelaskan dana sebesar itu harus secepatnya memiliki payung hukum agar tidak disalahgunakan. Lelaki parubaya yang akrab disapa Edi ini menambahkan dengan adanya payung hukum dari pemerintah daerah maka akan ada kejelasan kemana arah dari amggaran ini dan para Unit Pelaksana Teknis tingkat kecamatan hingga desa bisa mengelola dana ini sesuai dengan petunjuk dari Pemda.

“Dana sebesar ini jika tidak memiliki payung hukum baik dalam bentuk Perda atau Perbup maka mudah disalahgunakan hingga harus ada payung hukum yang mengatur untuk pengelolaannya kedepan”. ucapnya kepada Lagaligopos, Jumat (6/3/15).

Masih menurut Edi, Dana yang bersumber dari APBN ini kedepannya mesti tetap dikelola secara profesional karna jelas selama beberapa tahun terakhir memberi manfaat yang besar untuk masyarakat. Namun dengan adanya kebijakan penghilangan dana Bansos maka perlu pengawasan dari Pemda.

“Dalam aturan itu harus mengatur semua yang terkait dana PNPM mulai dari pengelolaannya sampai pada pelaksanaanya, info yang saya dapatkan dalam waktu dekat akan ada petunjuk tehnis dari kementrian untuk sementara kita menunggu hal itu”.

Edi juga mengatakan bahwa ada beberapa kecamatan yang memiliki dana terbesar dari PNPM diantaranya Larompong selatan, Ponrang, Belopa, Bajo, Lamasi.

 

Reporter: Acep Crisandy
Editor: Acep Crisandy
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top