Palopo, Lagaligopos.com – Rencana pengadaan Mobil dinas Walikota palopo menuai kritik. Pasalnya dana yang dianggarkan untuk pengadaan Mobil Dinas tersebut mencapai 1,27 M tersebut dianggap membebani APBD dan juga terindikasi melanggar aturan, dalam hal ini Peraturan menteri dalam negeri Nomor 7 tahun 2006 Tentang Standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan daerah yang menjelaskan bahwa standar pengadaan mobil Bupati/Walikota untuk jenis sedan Maksimal 2500 cc untuk jenis Jeep maksimal 3200 cc, dan berdasarkan data spesifikasi teknis pengadaan barang kendaraan Mobil dinas Walikota Palopo tahun anggaran 2013 tertera spesifikasi teknis kendaraan 3828 cc.
Bukan itu saja dari dokumen lelang pengadaan kendaraan dinas jabatan walikota palopo yang diposting oleh di salah pemilik akun facebook di di Grup Gerakan Rakyat Bongkar Korupsi Kota Palopo (GERBONG), itu dengan jelas menyebut salah satu merek produk kendaraan tertentu.
Ketua DPRD Kota Palopo, Drs, Tasik yang dihubungi Lagaligopos.com via telepon siang tadi untuk mempertanyakan hal tersebut mengatakan bahwa hal itu wajar-wajar saha.
“Masalah penganggaran kendaraan dinas walikota itu memang harus dilakukan penggantian apalagi beliau Walikota baru, kita tawarkan kemarin kepada beliau dan beliau mengatakan oke saja, termasuk wakilnya. menurut saya secara anggaran itu tidak boros, wajarlah itu,” kata Tasik.
Hal ini juga mengundang kritik dari Masyarakat, Abdul Rahman Nur salah satu akademisi dosen fakultas Hukum Universitas andi Djemma Palopo mengatakan bahwa Walikota yang baik itu mestinya mengefektifkan penggunaan angaran daerah untuk hal-hal yang menyangkut kebutuhan publik, ketimbang untuk kepentingan pejabat daerah
“kalau memang walikota ingin menjalankan good governance and clean goverment harusnya memperhatikan kondisi keuangan kas daerah dan peka terhadap situasi kondisi ekonomi masyarakatnya, pemerintah seharusnya mengefesienkan dan mengefektifkan penggunaan angaran daerah untuk hal-hal yang menyangkut kebutuhan publik, ketimbang untuk kepentingan pejabat daerah, dan jangan sampai porsi penganggaran untuk kebutuhan pejabat itu lebih besar dari pada porsi penganggaran untuk kepentingan pelayanan publik bagi masyarakat,” kata Maman.
Maman menambahkan, “janganlah kita selalu mengambil contoh daerah-daerah yang memiliki PAD yang cukup tinggi dan kemudian membading-bandingkan fasiltas yang dimiliki oleh pejabatnya, harus dipahami bahwa pemerintahan itu adalah merupakan institusi/organisasi publik maka masyarakat harus melakukan kontrol dan pengawasan atas penggunaan anggaran daerah terkait kepentingan publik jika memang kita menginginkan APBD pro rakyat yang sesuai dengan slogan Walikota Judas Amir yang gembor-gemborkan pada saat kampanye PILWALKOT dahulu. Dan Jangan kita mengabaikan kritik yang dilakukan oleh masyarakat, karena itu akan berdampak pada kurangnya legitimasi atau terciptanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang ada sekarang”.
Lagaligopos.com kemudian mencoba menghubungi Walikota palopo untuk mengklarifikasi hal tersebut via telepon, tapi setelah dihubungi berkali-kali, sampai saat ini belum direspon. (Abr)