BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Luwu, Baso,SH menilai fungsi pendamping desa belum dirasakan manfaatnya oleh pemerintah desa. Hal ini terungkap saat menggelar rapat LKPj di ruang rapat DPRD dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Selasa (19/04/16)
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan aparat desa belum merasakan manfaat kehadiran pendamping desa dalam mengawal dana desa. Menurut Legislator partai Gerindra ini pelatihan yang setiap tahunnya dilaksanakan tidak bermanfaat karena masih muncul masalah pengelolaan dana desa. “setiap tahunnya dana desa dikucurkan namun masih muncul masalah soal pertanggungjawaban, padahal setiap tahun di latih.” Ungkapnya.
Baso meminta agar proses rekrutmen pendamping desa segera dievaluasi, selama ini kinerja pendamping desa sangat berbeda dengan apa yang selama ini dilakukan orang orang dari pemberdayaan.
Pada kesempatan itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Luwu, Masling Malik, menjelaskan rekruitmen pengangkatan pendamping desa tidak dilakukan oleh BPMD.”Tetapi langsung oleh kementrian desa dan pemeirntah tidak dilibatkan langsung, kami tidak pernah tandatangani dokumen sebab pendaftaran melalui online atau mengirim berkas ke pemerintah pusat, semuanya terpusat di kementrian,” katanya.
Dalam pembahasan LKPj itu, Masling menyampaikan dirinya sependapat bahwa BPMD harus dilibatkan supaya ada masukan. “Nantinya yang dinyatakan lulus bisa kordinasi dengan baik, sebab menurut dia ada yang dinggap profesional tetapi tidak lulus, padahal harapkan orang-orang yang terbaik mendampingi desa nyatanya tidak seperti itu yang terjadi,” ujarnya.
Terkait keluhan dari berbagai pihak, Masling mengaku telah mengkomunikasikan hal tersebut ke Pemerintah pusat. Dirinya juga heran dengan perpanjangan kontrak pendamping desa dari kementrian terkait. “Kami sudah sampaikan ini kepada Seknas dan kita surati, agar proses rekruitmen desa ada perubahan. Bayangkan pendamping desa mau demo kami karena tertunda, atau perpanjangan waktunya tidak jelas. Kami justru bingung karena pendamping diangkat oleh pemerintah pusat, jadi seharusnya kementrian yang keluarkan surat,” ujarnya.
Sumber: Kliknews.id