LAGALIGOPOS.COM – Aturan blokir International Mobile Equipment Identification (IMEI) HP Black Market (BM) akan disahkan pemerintah pada 17 Agustus lusa.
Aturan yang melibatkan tiga kementerian ini disebut sebagai upaya membendung peredaran HP BM masuk kedalam negeri.
Tiga kementerian yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini yaitu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dikutip dari Liputan6.com, Kasubdit TIK Direktorat Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Najamudin, mengimbau kepada masyarakat agar bisa lebih bijak dalam membeli smartphone, dengan IMEI yang sudah terdaftar di Kemenperin, supaya tidak teridentifikasi menjadi ponsel BM atau ilegal.
Himbauan tersebut sudah diinfokan mulai dari sekarang, dan akan lebih ditekankan oleh pemerintah saat peraturan tersebut mulai berlaku.
“Tolong diinfokan, bahwasannya Kemenperin hanya menyediakan basis data IMEI, bukan blokir. Kemkominfo yang akan perintahkan operator seluler untuk memblokir smartphone ilegal,” ucap Najamudin di acara press briefing Konferensi Asia IoT Business Platform (AIBP) yang ke-32, Kamis (11/7/2019), Jakarta.
Namun setelah regulasi pemblokiran ponsel BM via IMEI diteken tiga kementerian, ia belum bisa memastikan kapan kebijakan pemblokiran akan dimulai.
Lantas bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang kamu gunakan saat ini ilegal atau resmi?
Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.
Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei
Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol “simpan”. Jika IMEI terdaftar, akan muncul tampilan seperti berikut ini.