PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Ketua Yayasan Masjid Agung Palopo, Syarifuddin Daud, menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palopo, Selasa (5/12/2017).
Ia tiba di Polres sekitar pukul 08.00 pagi, dan dimintai keterangan hingga pukul 12.00 Wita.
Ayah Wakil Walikota Palopo Akhmad Syarifuddin itu diperiksa sekaitan dengan dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah Masjid Agung Palopo tahun 2008-2015.
Meski begitu, Kasatreskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf kepada media mengatakan, hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini. “Sampai sekarang belum ada tersangka,” ujarnya.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel AKBP Yuliar, Oktober lalu yang menyebut bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam permasalahan tersebut.
“Masih dalam penyelidikan. Beliau diperiksa untuk klarifikasi adanya laporan dari masyarakat terkait kasus Masjid Agung,” ujar Ardy Yusuf seusai pemeriksaan.
Menurut Ardy, jika masih ada keterangan tambahan yang diperlukan, pihaknya akan kembali memanggil yang bersangkutan, termasuk sejumlah pihak yang terkait masalah ini.
Kasus ini mulai mengemuka pada tahun 2016 setelah Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) melansir Laporan Hasil Pemeriksaan.
Dalam laporan itu disebutkan, pengelolaan dana hibah sebesar Rp 5 miliar dari Pemkot Palopo kepada Yayasan Masjid Agung Palopo, tidak bisa dipertanggung jawabkan sejak 2008 hingga 2015.
Dalam kasus ini, nama Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud alias Ome kerap dikaitkan. Pasalnya, Ome diduga membuat akta pengambilalihan lahan dan aset Pemkot Palopo berupa Masjid Agung kepada pihak Yayasan Masjid Agung, dimana ayahnya KH Syarifuddin Daud, merupakan ketua yayasan.