JAKARTA, LAGALIGOPOS.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan itu akan diumumkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Cabut badan hukum ya,” ujar Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriadi Agung Prabowo, seperti dikutip Lagaligopos dilaman detikcom, Rabu (19/7/2017).
Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB hari ini.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Sementara itu, pihak HTI menghimbau agar kader dan simpatisan tetap tenang menyikapi keputusan itu. “HTI sejak awal tidak ingin anarkis. Kan sudah dibuktikan dalam sekian tahun, kita kan gerakkan intelektual gerakan pemikiran. Kalau kalah, ya datangkan argumentasi yang lebih kuat,” kata Ketua Umum HTI Rokhmat S Labib.