PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Untuk kedua kalinya, Komisi III DPRD Palopo, menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Kadis Koperindag Palopo dan Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) terkait harga eceran tertinggi (HET) Liquefed Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, Kamis (30/4/2015).
Perwakilan SRMD tetap ngotot menolak dan mendesak agar Peraturan walikota Palopo nomor 12 tahun 2015 tentang HET LPG Tabung 3 Kg segera dicabut atau direvisi, karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg.
“Dengan dalil dan atau alasan apapun, kami tetap menolak pemberlakuan Perwali Palopo Nomor 12 Tahun 2015. Karena menurut kami Perwali tersebut terang benderang bertentangan dengan Pergub Sulsel Nomor 6 Tahun 2015,” ujar William Marthom, juru bicara SRMD saat RDP berlangsung.
Dalam peraturan gubernur, sambung William, ditetapkan bahwa HET LPG 3 Kg di Provinsi Sulsel yang berada di dalam radius 60 Km dari SPBE/ Filling Station adalah sebesar Rp 15.500. hal ini bertentangan dengan Perwali yang memasang tarif sebesar Rp16.500. “Jadi jika kita mencermati dua peraturan tersebut, maka tentu ada perbedaan harga, dimana HET LPG 3 Kg di Palopo, lebih mahal. Ini yang kami anggap bertentangan dengan Pergub Sulsel,” jelas William.
Perwali tersebut juga dianggap bertentangan dengan Pasal 4 Pergub Sulsel Nomor 6 Tahun 2015. Yang berbunyi, “Segala bentuk komponen biaya lainnya diluar ketentuan yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4, tidak diperkenankan. Artinya, komponen biaya operasional dalam Perwali Palopo, pada Pasal 3 poin (b) bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) Pergub Sulsel,” tegas William.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Koperindag) Palopo, Karno, mengatakan bahwa dalam Perwali Palopo Nomor 12 Tahun 2015 tentang HET LPG Tabung 3 Kg, tidak terdapat kekeliruan sedikitpun.
“Sebab Perwali tersebut sebelum ditetapkan oleh Walikota Palopo, Judas Amir, terlebih dahulu melalui proses panjang dan kajian mendalam oleh sejumlah stake holder terkait termasuk sejumlah LSM dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Palopo,” ujar Karno.
Yang salah, kata Karno, adalah jika ada penambahan biaya angkutan dalam komponen HET LPG 3 Kg dalam Perwali tersebut. Dan menurutnya apa yang dipersoalkan SRMD hanyalah perbedaan persepsi dalam menapsirkan regulasi yang ada.
Pernyataan tersebut diamini Kabid Perdagangan Koperindag Palopo, Amaluddin. Menurutnya, Perwali tersebut tidak mengandung ada kekeliruan sedikitpun.
Hingga pertemuan yang diwarnai perdebatan alot tersebut ditutup Ketua Komisi III DPRD Palopo Hasriani, tidak ada kesimpulan yang dapat dijadikan solusi atas permasalahan itu.
RDP yang berlangsung hampir sejam tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Palopo, diantaranya Hasriani, Erawati Masding, Marigellang, dan Andi Herman Wahidin. Sementara dari unsur Pemkot Palopo, diwakili oleh Kadis Koperindag Palopo, Karno, bersama Kabid Perdagangannya, Amaluddin.
Reporter: Zulfiqar Rapang
Editor: Zulfiqar Rapang
