MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – DPD II Partai Golkar Luwu Utara secara resmi membuka posko pengaduan Pilkada. Posko itu bertempat di sekretariat Golkar Luwu Utara.
Pendirian Posko pengaduan Pilkada itu merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Bidang Hukum, Dewan Pimpinan Derah Partai Golkar Se Sul-Sel di Makassar 25 Desember 2017 lalu.
“Posko Pengaduan Pilkada ini akan mengawal setiap laporan masyarakat yang merasa di rugikan secara hukum oleh pihak-pihak tertentu selama proses Pilkada,” kata Wakill Ketua Bagian Hukum & HAM DPD II Partai Golkar Luwu Utara, Arlan Pasajo, dalam rilis yang diterima Lagaligopos, Senin (1/1/2018).
Menurut Arlan, pendirian posko pengaduan Pilkada juga merupakan bentuk Pengabdian Masyarakat dari partai Golkar dalam memberikan advokasi hukum dan akan mengawal seluruh tahapan Pilkada.
Arlan pun meminta jajarannya mulai dari kecamatan hingga ke desa agar aktif memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengaduan di Posko.
Arlan juga memberikan contoh kasus yang aktual saat ini terkait Pilgub Sulsel. “Semua masalah hukum terkait Pilkada maupun pemilu kedepan. Tapi yang paling aktual saat ini adalah pencatutan KTP oleh bakal calon perseorangan,” ujar Arlan.
Baca: Sekretaris Golkar Lutra: Bagaimana Caranya IYL-Cakka Memperoleh KTP Saya?
“Banyak masyarakat juga Kader Partai yang merasa KTPnya dipergunakan oleh Bakal Cagub tertentu tanpa sepengatahuan yang bersangkutan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, jumlah dukungan KTP IYL-Cakka mengalami penyusutan drastis setelah verifikasi faktual oleh KPU di 23 Kabupaten/kota.
Baca: Dari 1 Juta, Dukungan KTP IYL-Cakka Tinggal Segini
Untuk Luwu Utara sendiri, dukungan KTP IYL-Cakka yang semula berjumlah 18.012 menyusut menjadi 11.133.