Belopa, Lagaligopos.com – Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi untuk Kabupaten Luwu bermasalah. Diduga telah terjadi penggelembungan suara, hal inipun membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sulawesi Selatan melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Luwu untuk melakukan pemeriksaan kembali.
Dalam surat Bawaslu tersebut, Kecamatan Walenrang merupakan kecamatan yang dianggap bermasalah. Lembaga pengawas pemilu itu pun merekomendasi kepada KPU Sulsel dalam surat yang bernomor 254/Bawaslu Sulsel/IV/2014 tertanggal 24 April 2014.
“Berdasarkan fakta yang terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara ditingkat provinsi sulawesi selatan tersebut diatas dimana patut diduga terjadi pengurangan dan penggelembungan dalam formulir model DB1 KPU untuk tingkat DPR RI daerah pemilihan tiga sulawesi selatan dengan demikian Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada KPU sulawesi selatan untuk menelusuri dan memastikan serta melakukan perbaikan dalam rangka memastikan kebenaran data yang masuk kedalam model DC KPU Prov. Sulawesi selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin ketiga dalam surat itu.
Demikian juga dengan surat KPU Sulsel yang merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu untuk KPU Luwu meminta agar segerah memeriksa dan menyiapkan alat bukti untuk temuan itu.
“Diminta kepada saudara untuk menyiapkan alat bukti terhadap adanya perbedaan data pada kecamatan walenrang diantaranya formulir model DA1 Plano, formulir model DA1 Plano, dan formulir model C1 Plano sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi suara KPU Sulsel
Menanggapi surat dari Bawaslu dan KPU Sulsel ini, KPU Luwu pagi tadi langsung mengeluarkan semua kotak suara dari gudang penyimpanan Logistik Pemilu untuk mencari semua alat bukti.
Setelah melakukan pemeriksaan, poin-poin pelanggaran yang dimaksut dalam surat Bawaslu tersebut akhirnya ditemukan. “pada peroses pembukaan dari Kec. Walenrang ini alat bukti berupa D1 Plano, DA1 Plano, dan C1 Plano akan dicari di kotak DPR RI,” kata ketua KPU Luwu Tayyib, Senin (28/4/14).
Tayyib melanjutkan, bagi TPS yang tidak terdapat salah satu alat bukti yang diminta maka kotak suara yang berisi kertas suara akan ikut dibawa ke Prov. Sulsel.
“jika nanti ada TPS tidak ditemukan D1, DA1, dan C1 Plano maka kotak yang berisi kertas suara akan di bawa ke Provinsi”.
Proses pembukaan kotak suara Kec. Walenrang yang disaksikan langsung oleh pihak Kepolisian, Panwaslu, dan menemukan 2 TPS tak terdapat D1, DA1 dan C1 Plano adapun 2 TPS adalah Desa Bulo TPS 1 dan Desa Harapan TPS 2. Kedua TPS tersebut diangkut bersama semua alat bukti menuju Makassar dengan kawalam kepolisian.
Reporter: AC
Editor: AS