Belopa, Lagaligopos.com – Setelah batalnya dilaksanakan Musrembang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu pada bulan Juni, sampai hari ini RPJMD belum ada. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Luwu dari partai Demokrat, Arifin Wajuannah.
Sebagaimana diketahui RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 tahunan, yang berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional.
Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang ”Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025”). RPJMD harus dilaksanakan paling lama 6 bulan setelah pelantikan Bupati dan wakil bupati terpilih.
Ketiadaan RPJMD ini menurut Arifin membuat Kabupaten Luwu tak memiliki visi, misi, dan yang pedoman yang jelas tentang pembangunan dalam priode pertama.
“Saya heran harusnya RPJMD sudah ada, jika dilihat paling lama 6 bulan sudah pelantikan jadi bulan ini (agustus) adalah terakhir, namun sampai hari ini hal itu tidak ada,” kata politisi Demokrat itu kepada Lagaligopos, Kamis (21/8/14).
“Jika seperti ini berarti Kabupaten Luwu tidak ada arah, visi, misi, serta pedoman yang jelas dalam pembangunan daerah pada priode pertama ini, ini amburadul namanya”.
Terkait batas RPJMD tanggal 1 september, Arifin menjelaskan tidak ada sanksi yang jelas jika RPJMD melawati batas waktu.
“Dengan RPJMD maka semua program dan kegiatan SKPD mempunyai patokan dan arah pembangunan daerah sesuai visi misi Bupati dan wakil bupati, namun karna batas waktu yang sudah dekat, dan tidak ada juga sanksi yang jelas jika RPJMD itu lambat, lagi pula semua rapat penting semua waktunya sangat mepet,” tutupnya.
Reporter: AC Editor: AS
