POLITIK

Besok Pendaftaran Caleg Dibuka, Berikut ini Prosesnya

LAGALIGOPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2019 besok, Rabu (4/7/2018).

“Pendaftaran Caleg besok, ya kita akan menerima mereka (parpol), menerima dokumen-dokumen parpol terkait dengan pencalonannya,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU yang dikutip dari Detik.com, Selasa (3/7/2018).

Sebelum melakukan pendaftaran, parpol diminta untuk mengisi Sistem Informasi Calon (Silon). Proses pengisian ini telah dilakukan sejak sebulan lalu. 

“Sebelum daftar, parpol diminta untuk mengisi Silon dulu baru mendaftar. Pengisian Silon sudah dari sebulan lalu,” ujar Ilham.

Ilham mengatakan nantinya KPU akan melakukan pengecekan data atau syarat bagi caleg. Bila data yang diberikan belum lengkap maka parpol dapat melakukan perbaikan hingga 17 Juli 2018. 

“Nanti kita coba cek dulu apakah sudah lengkap belum, seperti sesuai dengan PKPU. Pengecekan berkas di Silon dicocokkan sama yang dibawa,” ujar Ilham.

“Kalau tidak lengkap kita rapikan dulu sampai tanggal 17 Juli, kalau udah lengkap kita periksa, proses, partainya udah oke tinggal kita periksa calon-calonya. Syarat calonnya ini sudah benar belum, sudah lengkap belum,” sambungnya.

Ilham mengatakan semua syarat calon akan diperiksa. Tidak terkecuali syarat larangan eks koruptor maju sebagai caleg.

“Semua syarat, kan kalau ada mantan napi korupsi ya kita bisa menolak,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nantinya partai politik akan menyerahkan daftar calegnya ke KPU di masing-masing tingkatan. Dari daftar caleg ini di wajibkan terdapat 30 persen perwakilan perempuan. 

Aturan terkait tahapan pendaftaran, pengisian silon, hingga syarat pencalonan ini terdapat dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.

Peraturan terkait ketentuan atau cara pendaftaran terdapat pada PKPU 20 tahun 2018 pasal 6 ayat 1 samapai 3. Sedangkan terkait Silon terdapat pada pasal 10 ayat 3. Aturan tersebut berisi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan ketentuan:

a. diajukan oleh Pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya; 

b. jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil;

c. disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil; dan

d. di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.

(2) Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

(3) Dalam hal Partai Politik tidak dapat memenuhi pengajuan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil dan penempatan susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil yang bersangkutan tidak dapat diterima.

Pasal 10 

(3) Sebelum mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik sesuai tingkatannya wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon ke dalam Silon. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top