JAKARTA, LAGALIGOPOS.COM – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan larangan penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai.
BI menegaskan bahwa dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC). Jika dilakukan dua kali atau lebih, berpotensi terjadi pencurian data konsumen.
“Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam siaran persnya, Selasa (5/9/2017).
Sebenarnya larangan itu sudah ada sebelumnya dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.
Agusman menjelaskan bahwa pemrosesan data Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) hanya dapat dilakukan acquire.
Acquire adalah bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK)
Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer pun wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.
Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda.
BI menghimbau jika ada pedagang yang masih ‘nakal’, Bank atau lembaga yang memproses transaksi pembayaran diminta untuk memutus kerja sama pemberian faslitas pembayaran nontunai tersebut.
BI juga berharap masyarakat menolak praktik penggesekan ganda saat bertransaksi dengan pedagang dan berhati-hati dalam melakukan transaksi nontunai.
Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.