Acara Musrembang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu yang berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Luwu hari ini, Senin (30/6/14), terpaksa dibatalkan karena Bupati, Ketua DPRD, dan SKPD tidak hadir.
Belopa, Lagaligopos.com – Bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Luwu hari ini, Senin (30/6/14), dilaksanakan Musrembang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ahmad Awwabin Sekretaris Bappeda menjelaskan Musrembang RPJMD harus dilakukan paling lama 6 bulan setelah pelantikan Bupati dan wakil bupati terpilih, yang mana dalam pelaksanaannya melibatkan SKPD, Camat, Kades, LSM dan tokoh masyarakat.
“Musrembang RPJMD harus segera dilaksanakan, bupati terpilih dilantik bulan Februari dan Juli, RPJMD sudah harus di tetapkan, perlu diketahui musrembang ini tidak hanya melibatkan Pemda tapi juga camat dan kades se-Kabupaten Luwu, LSM, DPR, dan tokoh masyarakat,” kata Awwabin.
Sementara itu Musrembang RPJMD yang seharusnya dimulai pukul 09.00 Wita terpaksa molor hingga pukul 10.00 Wita. Saat di buka oleh Kepala Bappeda Luwu, Musrembang RPJMD tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Model Musrembang akhirnya dirubah menjadi tanya jawab terkait isi Panduan Musrembang RPJMD Kabupaten Luwu.
“Karna Bupati, Ketua DPRD, dan sejumlah SKPD tidak hadir, maka kita mulai saja dengan model yang berbeda, yaitu dalam bentuk tanya jawab,” kata Andi Muzakkir dalam kata pembukaannya.
Hadir dalam Musrembang tersebut Camat dan Kades se-Kab. Luwu, sementara Buapti Luwu dan Ketua DPRD Luwu tidak hadir, SKPD hanya dihadiri oleh BKD Luwu, dan hadir juga Bappeda Prov. Sulawesi Selatan.
Dari penjelasan Andi Muzakkir, penyebab Bupati dan ketua DPRD Luwu tidak hadir tidak memuaskan awak media. “Ada halangan dan agenda Lain,” ucap Andi Muzakkir singkat.
Dalam Musrembang yang berlangsung selama 2 jam tersebut, terjadi tanya jawab sekaitan RPJMD antara peserta dan Bappeda Provinsi Sulsel.
Salah seorang kepala desa yang dimintai tanggapan terkait Musrembang RPJMD mengatakan jika Musrembang RPJMD di batalkan karna ketidak Bupati, ketua DPRD, dan hampir semua SKPD.
“Kami hanya di berikan modul panduan dan dilakukan tanya jawab tentang RPJMD Luwu, dan disampaikan pula jika Musrembang RPJMD tadi batal dan akan dilaksanakan pada waktu yang lain, penyebabnya seperti yang tadi disampaikan, Bupati dan Ketua DPRD tidak ada dan SKPD yang hadir cuma BKD padahal acara tadi juga di hadiri Bappeda Provinsi,” ucap Kades terseut.
Perlu diketahui RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 ( lima ) tahunan yang berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional. ( Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang ”Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025”).
RPJMD menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visi, misi, dan agenda Kepala Daerah terpilih dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan.
Reporter: AC Editor: AS