NASIONAL

Catat! Aturan Baru Passing Grade CPNS 2019

LAGALIGOPOS.COM – Berbeda dari tahun lalu, aturan standar Passing Grade (nilai ambang batas) seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 mengalami perubahan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melalui rilisnya mengatakan, nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Diketahui, tahun 2018 lalu nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 143, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75.

Terjadi penurunan standar Passing Grade dalam tiga aspek penilian di atas. (En)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top