METRO

Di Lutra, Sembelih Ternak Betina Denda Rp 50 Juta

MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Warga Kabupaten Luwu Utara (Lutra) harus lebih ekstra hati-hati bila bertindak kasar pada hewan ternak betina peliharaan mereka. Pasalnya apabila ada peternak yang ketahuan memotong ternak betina produktif akan dikenakan denda Rp 50 juta dan ancaman kurungan tiga bulan penjara.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang sedang digodok Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Lutra. Selain Ranperda larangan ‘colek’ ternak betina tersebut, anggota DPRD juga berupaya mempercepat proses penetapan Tujuh Ranperda lainya menjadi Perda.

“Dalam Ranperda tentang peternakan, sangat jelas diatur mengenai larangan pemotongan hewan betina produktif. Ini untuk meningkatkan populasi ternak di Lutra dan kalau ketahuan melanggar akan dikenai denda, ” kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Lutra, Kuncoro, Senin (11/5/15).   

Menurutnya regulasi ini hanya berlaku bagi hewan ternak seperti kuda, sapi, kerbau, dan kambing, tidak diberlakukan pada ternak jenis unggas. Selain itu, dalam Ranperda juga diatur mengatur jarak kandang ternak dengan rumah penduduk dan larangan ternak Babi dilingkungan muslim.

“Ternak Babi ini bertentangan dengan syariat agama Islam, makanya ada dalam regulasi. Juga mengatur tentang jarak kandang dengan rumah warga sekitar 20 meter,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus II Achdam Surya, mengatakan Delapan Ranperda telah selesai pembahasannya di setiap Pansus. Kedelapan Ranperda tersebut adalahRanperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 tentang retribusi jasa umum.

Kemudian, Ranperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, Ranperda tentang perubahan nama Kecamatan Limbong menjadi Kecamatan Rongkong, Ranperda tentang perubahan nama Kelurahan Kasimbong menjadi Kelurahan Bone Tua.

“Selain itu, Ranperda tentang pemilihan kepala desa, Ranperda tentang penataan desa, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Ini kami upayakan untuk secepatnya menjadi Perda,” kata Legislator PPP Lutra ini.

 

Reporter: Ai

Editor: Rival Pasau

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top