PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Tim Polda Sulsel turun melihat SPBU yang masuk dalam lokasi bekas eksekusi Sampoddo. Tim yang terdiri dari sembilan orang itu turun mengumpulkan barang bukti bangunan SPBU yang sudah dirobohkan.
Menurut Kanit IV Subdit Kompol Amran Allobaji, kedatangan Tim Polda Sulsel itu untuk menindak lanjuti laporan Bur selaku pemilik SPBU yang keberatan kerena sebagian lahan SPBU miliknya ikut tergusur.
Sebelumnya, Bur melaporkan keberatannya karena eksekusi yang diakukan beberapa waktu lalu juga menggusur sebagian lahan SPBU miliknya. (Baca: Eksekusi Sampoddo).
Bur yang juga bendahara partai Nasdem Kota Palopo itu akhirnya melayangkan keberatannya dengan melapor kedua polres dan polda sekaligus.
“Satu ke Polda dan satu ke Polres, kami juga baru tahu jika ada dua laporan setelah tiba di sini, namun itu tidak jadi soal, kita bekerja bersama,” ujar Amran, Sabtu (13/8/2016)
Dugaan salah eksekusi lahan tersebut terjadi pada saat pihak Pengadilan Negeri Kota Palopo mengeksekusi lahan sengketa seluas 25 hektar di daerah tersebut atas putusan Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh pihak penggugat M Nur.
Karena batas lahan sengketa tidak jelas, Pemohon eksekusi M Nur bersama pengacaranya datang kembali kelokasi eksekusi menunjuk lahannya. (Baca: Eksekusi Sampoddo berlanjut hari kedua)
Editor: Rima Tumbo
