BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu kembali melakukan Klarifikasi terhadap salah satu oknum Kepala Dinas Pemerintah Derah Kabupaten Luwu, Sabtu (2/11/2018).
Klarifikasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya temuan terhadap dugaan Pelanggaran Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Asas Netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum Kadis tersebut.
“Setiap dugaan pelanggaran akan kita proses sesuai dengan mekanisme penanganan pelangggaran baik itu temuan ataupun laporan, dan kemarin kami memang telah melakukan klarifikasi terhadap salah satu oknum Kepala Dinas di jajaran pemerintah Kabupaten Luwu, ujar komisioner Bawaslu Luwu, Kaharuddin.
“Penegakan hukum mendudukkan semua orang sama di mata hukum, jadi siapapun yang melakukan pelanggaran Pemilu pasti akan kami proses,” trang Kahar.
Sementara Itu, Ketua Bawaslu Luwu yang juga Koordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga kembali menyampaikan agar seluruh ASN, Kades, BPD, perangkat desa, menjaga netralitasnya agar tidak berimplikasi hukum kedepannya.
“Kita berharap ASN, Kades, BPD, perangkat Desa berihtiar turut menciptakan demokrasi yang bermartabat, dalam satu bulan terakhir ini kami telah memeriksa 2 ASN, sebelumnya berinisial H dan Kemarin oknum Kadis berinisial HRJ,” ucap Latif Idris.
Selain pengawasan Netralitas ASN, kata Latif, perlu diketahui Bawaslu Luwu dalam masa kampanye juga konsen melakukan pengawasan terhadap pelaksana, peserta dan tim kampanye yang dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, gedung sekolah, tempat ibadah untuk berkampanye, selain itu juga dilarang menjanjikan atau memberikan materi lainnya pada pemilih, karena berkonskwensi terhadap tindak pidana pemilu. (**)