BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Pusat Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (Pablik) mendesak perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area untuk segera mempublikasi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pablik mengingatkan bahwa sangat berbahaya jika sebuah perusahaan tambang memulai aktivitas sebelum AMDAL diketahui masyarakat luas.
“AMDAL PT Masmindo harus diketahui masyarakat, itu wajib hukumnya. Sebab dengan Amdal dapat diketahui bagaimana dampak yang akan diterima masyarakat. Dampak terhadap masyarakat sekitar lokasi tambang, bahkan sampai kehilir, karena PT Masmindo bekerja di hulu. Bahkan sebenarnya proses penyusunan AMDAL harus melibatkan masyarakat secara aktif,” ujar Divisi riset dan advokasi kebijakan publik, Hajaruddin kepada Lagaligopos, Rabu (6/9/2017).
Hajaruddin melihat selama ini tambang emas di kecamatan Latimojong itu sangat tertutup. “Sampai saat ini di DPRD Luwu sendiri belum mengetahui AMDAL itu, padahal DPRD sebagai perwakilan masyarakat harus mengetahui persis kondisi sebenarnya,” papar Hajaruddin.
Dari data yang dimiliki Pablik, keberadaan PT Masmindo yang bekerja di hulu sangat rawan menimbulkan dampak negatif terhadap sumber penghidupan mayarakat di hilir.
“PDAM sebagai konsumsi air bersih warga Belopa bersumber dari Sungai Suso yang hulunya dari Latimojong. Mulai dari urusan minum, mencuci, mandi, persawahan sampai pertanian semua bertumpu pada air sungai Suso,” terang Hajaruddin.
Lebih jauh, Hajaruddin juga menyoroti penggunaan jalan umum oleh PT Masmindo. Menurutnya, tidak boleh perusahaan itu menggunakan jalan umum milik masyarakat untuk dilintasi alat berat dan kendaraan milik PT Masmindo.
“Itu bisa mengganggu aktivitas masyarakat, kenyamanan dan kesehatan masyarakat serta merusak jalanan yang saat ini sudah bagus. PT Masmindo sebaiknya membuat jalan baru,” tandasnya.
Reporter: Rima Tumbo