BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Sidang gugatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar di Panwaslu Luwu telah diputuskan.
Setelah membacakan sejumlah hal yang mendasar, Panwaslu Luwu memutuskan bahwa Gugatan Buhari-Wahyu diterima sebagian
“Gugatan Buhari-Wahyu diterima sebagian,” kata ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi saat membacakan keputusan itu, Minggu (28/1/2018) siang.
Dasar keputusan itu menurut penelitian Panwaslu karena KPU tidak melakukan verifikasi secara tuntas terhadap berkas dukungan Partai Politik Bakal Pasangan Calon.
Seharusnya, kata Sam Abdi, KPU melakukan penelitian dukungan Partai Politik Bakal Pasangan Calon secara tuntas sebelum mengeluarkan keputusan.
Mengenai keputusan KPU mengembalikan berkas Buhari-Wahyu, Panwaslu melihat bahwa KPU menerima dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon tidak sesuai dengan mekanisme penerimaan.
“Kata dikembalikan dalam bingkai Pemilu itu tidak benar. Harusnya (KPU) saat itu secara tegas memutuskan bahwa berkas Bakal Pasangan Calon memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, bukan (pakai kata) mengembalikan,” ujar Sam Abdi.
Lebih lanjut, Panwaslu juga menemukan sejumlah kesalahan dalam berita acara pengembalian berkas Bakal Pasangan Calon.
“Berita acara itu dikeluarkan sudah melewati batas waktu pendaftaran, tidak bernomor dan terdapat kesalahan tanggal,” tandasnya.
Dari hasil keputusan itu, KPU Luwu diberi waktu selama 3 hari untuk melakukan verifikasi ulang berkas Bakal Pasangan Calon.
Sementara itu, pihak KPU Luwu sendiri belum bisa berbicara banyak terkait keputusan Panwaslu.
Reporter: As | Editor: Rima T