BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan materi Mencegah Korupsi Keuangan Desa di pertemuan Kepala Desa utusan Politik Masyarakat adat se Indonesia yang dilaksanakan di Desa Bonelemo, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Jumat (6/03/2020).
Dalam paparannya, wakil koordinator Indonesia Corruption Watch, Agus Suryananto menyampaikan bahwa korupsi dapat dicegah dengan kepemimpinan yang kuat dan berintegritas, penegakan kode etik apratur Desa, menghindari konflik kepentingan, peran BDP yang aktif, serta tersedianya pengaduan dan perlindungan pelapor.
Baca Juga: AMAN Gelar Konsolidasi Kepala Desa Se-Indonesia di Luwu
Selain itu, Suryananto juga menyebutkan setidaknya korupsi berdasarkan aktor kepala Desa berjumlah 45 orang, sementara jumlah kerugian negara akibat korupsi di sektor anggaran desa sebanyak 32,3 Milyar Rupiah.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Perluasan Parstisipasi Politik Masyarakat Adat, Abdi Akbar menyampaikan skema pencegahan korupsi penting dipahami pemerintah desa.
“Sebab desa menjadi penguasa anggaran di tingkat lokal, sehingga pemahaman pengelolaan anggaran desa yang baik akan mencegah terjadinya tindak korupsi,” ujarnya.
Tak hanya itu, Abdi Akbar juga menyinggung fenomena rawannya kepala desa dikriminalisasi terkait pengelolaan keuangan desa.
“Sering kali kepala desa dikriminalisasi dalam pengelolaan anggaran. Untuk itu, kepala desa akan di backup oleh pengacara yang berada dalam Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat (PPMAN),” ujarnya. (**)