BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Gugatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu diterima sebagian.
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Musyawaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu di kantor Panwaslu Luwu, Minggu (28/1/2018).
Baca: Gugatan Buhari-Wahyu Diterima Sebagian
Berikut ini lima poin putusan Panwaslu Luwu:
Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
Kedua, menyatakan batal berita acara KPU Kabupaten Luwu tanpa nomor, tertanggal 11 Januari 2018 tentang pengembalian berkas Buhari-Wahyu.
Ketiga, memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan pendaftaran kepada termohon.
Keempat, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Luwu untuk melakukan penelitian dokumen persyaratan pencalonan pendaftaran terhadap berkas pencalonan bakal pasangan calon Buhari-Wahyu.
Kelima, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak putusan.
Reporter: As | Editor: Rima T