MALILI, LAGALIGOPOS.COM – Sempat didahului dengan unjuk rasa, perwakilan masyarakat di 4 daerah pemberdayaan akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan ditindaklanjuti oleh Vice President Corporate Affairs Vale Canada Limited, Cory Mcphee.
Poin-poin Kesepakatan itu langsung ditanda tangani kedua pihak dan disaksikan langsung oleh Bupati Luwu Timur Thorig Husler dan Wakil Bupati Irwan Bachri Syam, Senin (14/11/2016).
Berikut ini sejumlah poin kesepakatan yang akan ditindaklanjuti oleh PT Vale
1. PT. Vale Indonesia (PTVI) secara prinsip tetap berkomitmen akan melaksanakan kesepakatan yang telahdifinalk dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan PT.Inco pada tahun 2010 oleh Tony Wenas dan Claudio Bastos.
2. Perwakilan masyarakay yang diwakili oleh Andi Baso Mappaware meminta agar diberikan dokumen paska tambang dan Mr. Cory menyepakati akan memberikan dokumen tersebut selambat-lambatnya tanggal 17 Nopember 2016.
3. Sepakat untuk membicarakan dan kemudian menyepakati hak-hak masyarakat atas kawasan pemukiman yang saat ini berada dalam wilayah kontrak karya PT. Vale Indonesia, Tbk (yang telah diamandemen tahun 2014). Pembicaraan terkait hal ini akan melibatkan masyarakat wilayah pemberdayaan PTVI dan pemerintah daerah Luwu Timur, dengan tetap melakukan survei lapangan, untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada Kementerian ESDM sebelum difinalkan.
4. a. Sepakat bahwa PTVI tidak akan menganggu dengan semena-mena dan merusak lahan/ kebun merica warga yang saat ini telah ada dalam lokasi kontrak karya PTVI, sepanjang proses pada poin b (pemetaan) tengah berlangsung
b. Sepakat untuk membentuk tim bersama yang beranggotakan perwakilan PTVI, masyarakat wilayh pemberdayaan dan pemerintah daerah Luwu Timur untuk melakukan surei lapangan, pemetaan dan inventarisasi lokasi perkebunan merica yang sudah ada dalam kontrak karyaPTVI dikaitkan dengan perencanaan penambangan yang akan dilakukan oleh PTVI, termasuk aspek lingkungan. Apabila terdapat lokasi yang tumpang tindih, maka tim akan mencari solusi bersama.
c. Masyarakat sepakat tidak akan merambah/ membuka lokasi baru untuk kebun merica di wilayah kontrak karya PTVI.
5. Sepakat akan melakukan pengukuran kembali HGB yang telah diterbitkan pada masa PT. Inco yang akan dilakukan oleh BPN atas permohonan PTVI, selambat-lambatnya pada bulan Desember 2016.
6. Sepakat untuk melakukan kajian lebih dalam sehubungan dengan mekanisme CSR.
7. Sepakat akan melakukan kajian kemudian membicarakan perihal :
a. Konflik masyarakat akibat operasional PTVI sehubungan dengan permasalahan tanah tenggelam di wilayah desa pesisir seberang danau Towuti dan Mahalona.
b. Ganti rugi jalur pipa minyak dari desa Harapan, Pongkeru, Pasi-Pasi dan Laskap kecamatan Malili hingga desa Lioka dan Asuli kecamatan Towuti serta desa Tabarano dan Balambano kec Wasuponda.
c. Konflik terkait lahan masyarakat yang dimanfaatkan oleh PTVI
8. Andi Baso Mappaware sebagai perwakilan masyarakat akan memberikan dokumen Fatwa Tata Guna Tanah kepada Mr. Cory untuk dipelajari lebih lanjut.
9. Membentuk tim bersama unutk mengetahui sejauh mana pendangakalan danau Mahalona, dari Matano serta sungai Malili, disebabkan oleh kegiatan pertambangan PTVI. Berdasarkan hasil kajian tersebut akan dicarikan solusi.
10. Dalam pengajuan IPPKH oleh PTVI ke Pemerintah pusat sebelumnya harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada masyarakat dan harus mendapat rekomendasi pemerintah daerah Luwu Timur (sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku). Salinan dokumen permohonan IPPKH tersebut akan disampaiakan kepada pemerintah kabupaten Luwu Timur dan perwakilan masyarakat.
11. PTVI berkomitmen akan transparan dan memperbaiki kembali mekanisme dana CSR dalam tahun 2017. Sementara dana CSR tahun 2015 dan 2016 yang belum dicairkan akan dipelajari lebih lanjut dalam minggu ini.
12. PTVI sepakat akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses-proses dalam eksternal relations, berdasarkan masukan masyarakat. Termasuk kajian terkait wilayah desa yang belum masuk dalam wilayah pemberdayaan PTVI.
Oleh: FK
Editor: Rima Tumbo
