BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Penggalian sejumlah titik di aliran sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, yang dilakukan oleh pekerja dari Cina ternyata telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah setempat.
Izin tersebut tertuang dalam surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu nomor: 146/DLH/VII/2019.
Surat izin itu berupa rekomendasi terbatas kegiatan pengambilan sampel. Namun, tidak disebutkan sampel apa yang dimaksud.
Rekomendasi diberikan kepada Ricky YY. T Rantung, seorang pekerja swasta yang beralamat di Kompleks Kostrad Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Proses pengambilan sampel hanya berlaku sepuluh hari, mulai tanggal 22-31 Juli 2019.
Dalam proses pengambilan sampel, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu meminta agar penerima rekomendasi mematuhi undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Diakhir surat itu tertulis bahwa rekomendasi dapat diperpanjang.
Berikut ini isi lengkap surat itu:
Sebelumnya diberitakan, Warga desa Tettekang, Kecamatan Bajo Barat, mempertanyakan legalitas sejumlah pekerja Cina yang membuat galian di bantaran sungai yang mereka sebut seperti tambang.
Warga menyebutkan keberadaan excavator yang membuat galian dapat merusak Bantaran Sungai Suso serta mengancam aset kehidupannya.
Warga setempat datang menemui para pekerja itu dan meminta mereka berhenti.
“Kami kelapangan langsung dan menemukan ternyata benar informasi yang diresahkan oleh masyarakat bahwa ada tambang emas yang sementara beroperasi,” kata Irfan, salah satu warga setempat. (en)