PALOPO, LAGALIGOPOS.COM – Kuasa hukum Syarifuddin Daud, Harla Ratda mengamini pernyataan Ketua Remaja Mesjid Agung Palopo, Reski Aziz, bahwa pemeriksaan kliennya di Polres Palopo hari ini, Selasa (5/12/2017), tak berkaitan dengan persoalan dana hibah Mesjid Agung Palopo.
“Tadi siang, saya yang mendampingi Pak Syarifuddin Daud ke Polres untuk dimintai keterangan,” kata Harla Ratda saat dihubungi Lagaligopos via telepon, Selasa (5/12/2017) petang ini.
Baca: Ayah Wakil Walikota Diperiksa, Polres: Belum Ada Tersangka
Pengacara senior ini menjelaskan, kliennya dimintai keterangan sekaitan dengan laporan pengurus Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo ke Markas Besar (Mabes) Polri, pada bulan maret 2017 lalu. Harla kemudian memperlihatkan salinan surat panggilan dari Kasat Reskrim Palopo kepada kliennya.
“Beliau dipanggil berdasarkan surat panggilan dari Kasat Reskrim Polres Palopo sebagai pelapor atas dugaan kriminalisasi terhadap pengurus Yayasan Masjid Agung,” kata mantan dekan Fakultas Hukum Unanda ini.
Baca: Ternyata, Ayah Wakil Walikota Diperiksa Polres karena Laporkan Judas Amir ke Mabes
Harla menerangkan, awalnya yayasan telah melaporkan Wali Kota Palopo Judas Amir ke Kapolri. “Namun Mabes meneruskan ke Polres Palopo melalui Polda Sulsel oleh karena pihak pelapor berdomisili di wilayah hukum Polres Palopo.”
Ia menegaskan, materi pemeriksaan tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi dana hibah Mesjid Agung Luwu Palopo.
“Pemeriksaan berlangsung dari Jam 11 sampai jam 12, kurang lebih sejam. Beliau dimintai keterangan oleh penyelidik Pak Mubin, menggantikan Pak Edward Selly,” ujarnya.
Penjelasan Harla Ratda ini bertolak belakang dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf di media yang menyebut, pemanggilan Syarifuddin Daud terkait dengan dugaan korupsi dana hibah Mesjid Agung Palopo.