HUKUM

Jusuf Kalla “Merongrong” Novanto

LAGALIGOPOS.COM – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai seharusnya pihak kepolisian tidak menangkap pembuat dan pengedar meme Setya Novanto. Menurutnya, meme tersebut merupakan sindiran warganet yang meragukan kondisi kesehatan Novanto.

Atas dasar itu, Jusuf Kalla meminta pihak kepolisian terlebih dahulu meminta penjelasan dokter di RS Premier Jatinegara, tempat Novanto dirawat.

“Yang paling pokok disini ialah harus ada penjelasan dari dokter bahwa selama ini sakit apa. Harus dokter menjelaskan dia memang sakit,” kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/11/2017) yang dikutip dari Kompas.com.

Baca: Netizen Tak Simpati Dengan Sakit Setya Novanto

Kalla menilai, langkah Setya Novanto melaporkan pembuat meme dirinya ke polisi tidak tepat, begitu juga langkah kepolisian yang langsung menindak penyebar meme tersebut.

Tak berhenti sampai disitu, Jusuf Kalla juga membantah pernyataan Novanto yang mengatakan bahwa untuk memeriksa anggota DPR harus izin Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Novanto menolak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus e-KTP.

“Kalau KPK tidak butuh. Kalau polisi memang membutuhkan izin. Tapi kalau KPK ada UU tersendiri kan. Jadi tidak perlu izin Presiden,” kata Kalla.

Kalla hanya meminta Novanto sebaiknya memenuhi panggilan yang dilayangkan KPK. Ia mengingatkan Ketua Umum Partai Golkar itu untuk taat hukum.

“Apapun sebagai negarawan sebagai pimpinan DPR harus taat oleh hukum yang dibuat DPR RI,” katanya.

Baca: Jadi Tersangka Lagi, Nurdin Halid Temui Setnov

Saat ini, Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan bernomor B-619/23/11/2017 dengan kop surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tertanggal 3 November 2017 itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top