BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Sosialisasi Kampung Ramadan Forhati Luwu di hari keempat menggelar Sosialisasi Sertifikasi Proses Produk Halal (PPH) yang dilaksanakan di Warkop Wija To Luwu (WTL). Senin (17/03/25).
Sosialisasi sertifikasi Proses Produk Halal (PPH) merupakan bagian dari item kegiatan yg diselenggarakan. TKM UMKM Ushuwatun Khasanah yang merupakan binaan Forhati Luwu menjadi peserta dalam sosialisasi tersebut.
Produk yang beredar dimasyarakat wajib bersertifikatsi Halal hal itu diatur dalam pasal 4 UU No 33 tahun 2014 yang menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangankan harus bersertifikat halal.
Selain itu, dalam PP 42 tahun 2024 pasal 2 untuk pelaku usaha mikro dan kecil kewajiban sertifikat halal didasarkan atas pernyataan halal pada pelaku usaha mikro dan kecil.
Andi Sri Rahayu yang merupakan Pendamping proses produk halal dengan No registrasi 2408005659 yang ditunjuk dalam surat tugas dari AHC (Assafiyah Halal center) no 0054/LP3H -AHC/II/2025. Dalam kesempatan ini Andi Sri Rahayu memberikan sosialisasi di depan anggota UMKM Ushuwatun Khasanah.
“Banyak keuntungan yang didapat oleh pelaku UMKM yang produknya sudah bersertifikasi halal. Akan meningkatkan kepercayaan konsumen , memperluas jaminan distribusi produk, memiliki nilai tambah, produk akan memiliki unique selling point. Serta meningkat kemampuan dalam pemasaran,” jelas Andi Sri Rahayu.
Ia juga mengulas bahwa bagi anggota UMKM yang sudah memiliki NiB ( Nomor induk berusaha) bisa mengajukan sertifikasi halal (self declear) pada laman akun ptsp.halal.go.id setiap pelaku usaha akan membuat akun di si halal
