MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2011 senilai Rp. 24.137.281.000 di Luwu Utara memasuki babak baru. Setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menetapkan dua orang tersangka, kini kasus tersebut terus dikembangkan.
Seperti yang dikutip Lagaligopos dilaman Liputan6.com , kedua tersangka masing-masing Andi Sarimin (Mantan Kadis Pendidikan Lutra) dan H. Agung selaku Pelaksana teknis kegiatan.
“Keduanya kita jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi,” kata Kepala Subdit 111 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Adip kepada di ruang kerjanya, Kamis (14/7/2016).
Dalam pemeriksaan kedua tersangka itu, dikabarkan Proyek yang bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut diduga melibatkan Indah Putri Indriani, yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Luwu Utara.
Hal ini diungkapkan seorang tersangka dalam kasus ini, Agung. Ia tidak mempermasalahkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menyesalkan sikap tak adil penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel yang menutupi keterlibatan si bupati cantik.
“Kan aneh saya ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan kegiatan yang tidak benar alias mengadakan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Tapi yang membuat rencana kegiatan, penyusunan harga, proses lelang hingga pengaturan siapa rekanan pemenang, itu semuanya dia (Indah) yang lakukan. Kok nggak diseret?” keluh Agung.
Agung berharap penyidik tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus ini. Jika demikian, ia menuding pisau hukum tumpul ke atas.
“Jelas kan kami hanya melaksanakan apa yang sudah ada. Kalau kegiatan ini salah kok pembuatnya tidak diseret juga,” kata Agung.
Terkait tudingan itu, Bupati Lutra, Indah Putri Indriani belum memberi keterangan soal tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Yuyuk Andriati, Plt Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya juga tengah mengusut kasus yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulsel tersebut.
“Dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka,” kata Yuyuk.
Anggaran Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2011 diberikan Kementerian Keuangan RI senilai Rp 24 miliar karena adanya prestasi yang ditunjukkan Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dalam pengelolaan keuangan daerah. Lutra sempat mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP).
Sumber: Liputan6.com