Palopo, Lagaligopos.com – Isu gagalnya Luwu Tengah terbentuk telah mengelinding kesana-kemari. Pernyataan-pernyataan para Legislator asal Luwu Raya, baik yang di Provinsi mau pun yang di Pusat bertolak-belakang satu sama lain, membuat masalah ini semakin rumit.
Jawaban terbaru dan sangat panjang tentang itu semua datang lagi dari Armin Mustamin Toputiri, Salah satu Legislator DPRD Provinsi Asal Luwu Raya.
Dalam keterangan Persnya yang dia rilis di Catatan facebook, politisi dari partai berlambang pohon beringin ini menuliskan panjang lebar jawaban mengapa kabupaten Calon Kabupaten Luwu Tengah tidak masuk dalam RUU 65 DOB baru yang dibahas dalam sidang paripurna DPR-RI beberapa waktu lalu.
Catatan Facebook itu dimulai dengan sebuah foto yang memperlihatkan Penyerahan Berkas-berkas Calon Kabupaten Luwu Tengah oleh Ketua Pansus Luwu Tengah, Armin Mustamin Toputiri, bersama Asisten I Pemprov Sulsel (Andi Heri Iskandar), Ketua DPRD Sulsel (HM Roem), kepada Dirjen Otoda Depdagri.
Kata Armin, berdasarkan hasil penelitian pribadi yang dia lakukan, Luwu Tengah tidak jadi mekar karena masalah sepele saja.
“Kenapa calon DOB Luwu Tengah, tidak masuk dalam RUU 65 DOB baru yang akan dibahas di DPR-RI ? Berdasar hasil investigasi saya di lapangan, saya dapatkan temuan bahwa hanya karena satu soal saja, yakni pada hal ikhwal non-tekhnis, yakni karena Calon DOB Luwu Tengah, tidak ada pihak yang “tongkrongi”. Artinya bahwa Calon DOB Luwu Tengah, tidak ada pihak yang intens mengawalnya secara utuh dan tuntas,” tulis Armin di catatan Facebooknya pada poin ke 2, Kamis (07/11/2013).
Berikut ini kami lampirkan catatan lengkap tersebut:
Sebagai mantan Ketua Pansus DOB Luwu Tengah di DPRD Sulsel, secara formil tugas dan kewenangan saya sendirinya berakhir setelah dokumen Rekomendasi tentang Kelayakan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah diserahkan secara resmi Dirjen OtodaKementerian Dalam Negeri RI, serta Komisi II DPR-RI. Sejak itu kewenangan dan tanggungjawab sendirinya berada di tingkat pusat untuk menentukan selanjutnya.
Tetapi meskipun tugas dan kewenangan saya secara formil berakhir, namun karena saya sebagai warga masyarakat Tana Luwu, secara moril saya memiliki rasa bertanggungjawab untuk ikut bersama komponen lain berupaya sesuai kemampuan untuk memperjuangkanpembentukan DOB Luwu Tengah, terutama dalam menghadapi hambatan pasca Sidang Paripurna DPR-RI (24/10/2013) tentang persetujuan pembahasan RUU 65 Calon DOB.
Langkah paling maksimal yang bias saya tempuh adalah, melakukan investigas lapangan untuk mencari tahu, kenapa Calon DOB Luwu Tengah tidak dimasukkan dalam RUU 65 DOB dimaksud. Baik ke Kementerian Dalam Negeri RI, maupun ke Komisi II DPR-RI, serta berbagai pihak-pihak terkait yang mampu saya jangkau.
Oleh karena itu, atas inisiatif pribadi, selama sepekan ini saya berada di Jakarta untuk tujuan tersebut. Berikut ini saya sampaikan hasil sebagai berikut :
(1) Bahwa adanya pihak-pihak tertentu yang mengatakan bahwa berkas dokumen DOB Luwu Tengah raib/hilang di Komisi II DPR-RI, adalah pernyataan yang tidak berdasar. Berkas calon DOB Luwu Tengah, adalah dokumen negara yang dulu dari tangan saya sebagai Ketua Pansus Luteng di DPRD Sulsel menyerahkan secara resmi ke Anggota Komisi II DPR-RI, disaksikan sejumlah Anggota Pansus, Pemprov, Pemkab dan Anggota DPRD Luwu, serta sejumlah tokoh Walmas. Berkas dimaksud, sampai saat ini masih tetap utuh sebagaimana adanya. Bahkan menurut staff administrasi Komisi II DPRI, sesuai check list berkas, calon DOB Luwu Tengah memiliki administrasi paling utuh dan lengkap;
(2) Pertanyaan kita selanjutnya, kalau demikian, kenapa calon DOB Luwu Tengah, tidak masuk dalam RUU 65 DOB baru yang akan dibahas di DPR-RI ? Berdasar hasil investigasi saya di lapangan, saya dapatkan temuan bahwa hanya karena satu soal saja, yakni pada hal ikhwal non-tekhnis, yakni karena Calon DOB Luwu Tengah, tidak ada pihak yang “tongkrongi”. Artinya bahwa Calon DOB Luwu Tengah, tidak ada pihak yang intens mengawalnya secara utuh dan tuntas;
(3) Berdasar hasil investigasi itu, saya ingin menjelaskan bahwa jika hanya secara sepihak dan sepintas kita pahami system dan mekanisme pembahasan di DPR-RI, hal demikian kita anggap sangat sederhana. Padahal semestinya kita ketahui bahwa mengurus pemekaran suatu wilayah pemerintahan, ada dua jalur harus ditempuh. Satunya adalah jalur formil prosedural melalui kelembagaan eksekutif dan legislative. Kedua adalah jalur non-formil yang bertugas ikut membantu memenuhi kelengkapan teknis, maupun khusunya non-tekhnis serta lobby, bahkan pressure jika perlu.
(4) Pelaksana tugas yang kedua dimaksud adalah mereka para personil yang telah ditunjuk oleh Tim Pembentukan yang saya ketahui bernama Forum Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (FopKaLT). Tanpa bermaksud mau menyalahkan siapa-siapa, kita harus jujur bahwa pada sisi inilah yang kita lemah. Sangat jauh beda yang saya ketahui dengan Tim Calon DOB Bone Selatan. Sejumlah personil yang saya ketahui ikut intens berjuang secara moril dan materil mendampingi kami selama pembahasan Pansus Luteng di DPRD Sulsel, khususnya Bapak Syukur Bijak dan Bapak Thomas Toba, mungkin karena sebagian besar waktunya terkuras di Pilkada Luwu baru-baru ini, sehingga mungkin waktunya terbatas lagi untuk mengurus DOB Luteng;
(5) Tapi meski demikian, sudah bukan waktunya lagi untuk mencari siapa harus bekerja, siapa yang salah dan siapa yang paling berjasa. Terpenting adalah, bahwa soal tidak masuknya Calon DOB Luteng dalam RUU sudah kita tahu duduk masalahnya, sehingga secara bersama kita perlu mengabil langkah-langkah takyis. Oleh karena itu, pada tanggal 05 November 2013 (malam hari), saya secara pribadi mengambil inisiatif untuk mengajak sejumlah personil untuk rapat non-formal di “O La La Café” kawasan Sarinah Jakarta untuk mengantisipasinya. Hadir saat itu adalah Cristian Mangiwa (Tim FopKaLT), Armin Mustamin Toputiri (Ex Ketua Pansus DPRD Sulsel), Listan (Pemuda Walmas di Jakarta), Hasrul Rahman (Pemuda Luwu di Jakarta), hadir in-absentia by Handphone, Fahri A Laluasa (ex Anggota DPR-RI asal Luwu) dan Wahyuddin B Wahid (Pemuda Luwu di Jakarta)
(6) Hasil kesepakatan dilahirkan adalah, (a) Hasrul, Listan dan Wahyuddin, karena selama ini memiliki akses ke sejumlah Anggota DPR-RI diberi tugas untuk mengambil peran teknis lapangan secara tuntas, baik dalam hal mengawal berkas dan sidang-sidang, mencari informasi dan peluang, melakukan lobby dan pressure pada sejumlah Anggota DPR-RI asal Sulsel serta hal-hal lainnya yang memungkinkan Calon DOB Luteng masuk agenda pembahasan RUU. (b) Cristian Mangiwa, menggalang kembali dukungan masyarakat Walmas dimanapun mereka berada, mengajak Tim FopKaLT untuk berperan aktif kembali sebagaimana mestinya, serta hal-hal lainnya yang diperlukan; (c) Armin Mustamin Toputiri, berperan mengambil peran mediasi dari daerah ke pusat atau sebaliknya, termasuk mediasi ke Pemprov dan Pemkab Luwu; (d) Fahry Andi Laluasa, menjadi koordinator personil dan Penghubung semua pihak di tingkat pusat, bahkan jika diperlukan tingkatan daerah;
(7) Terhitung sejak selesai pertemuan malam itu di “O La La Café” kawasan Sarinah Jakarta, seluruh yang diberi tugas telah bekerja, dan hingga saya meninggalkan Jakarta kemarin malam, saya sampaikan bahwa ada titik terang yang bisa ditempuh untuk kembali memasukkan Luwu Tengah dalam pembahasan RUU DOB (sekalipun hal dimaksud saya tidak mungkin buka kepada publik), tentu bias ditempuh dengan kerja keras, sungguh-sungguh dan tentu melalui keterlibatan semua komponen secara terkendali dan terarah;
(8) Untuk memuluskan upaya-upaya dimaksud, maka untuk menghindari silang informasi yang keliru serta mencari informasi yang sebenarnya kaitan dengan upaya lolosnya Luwu Tengah dalam pembahasan RUU DOB, untuk sementara waktu mencari infomasi lengkap pada personil yang telah saya sebutkan di atas. Hal seperti ini dianggap penting karena sesuai perkembangan dan pengamatan kami, bahwa gagalnya Luteng masuk pembahasan RUU DOB telah bergeser jauh keluar dari konteks, bahkan mengarah untuk dijadikan komoditi politik oleh sejumlah pihak menuju Pemilu 2014. Bahkan saya secara pribadi pun telah bersumpah untuk tidak menjadikan Luteng sebagai komoditi politik saya dalam menghadapi Pemilu 2014;
(9) Tentang bagaimana hasil-hasil kerja selanjutnya, mengingat perjuangan ini sangat politis, maka kemungkinan besar kami tidak akan sampaikan secara terbuka, tetapi hanya kepada sejumlah pihak-pihak tertenju saja. Untuknya mohon pemakluman. Paling maksimalnya setelah Reses Anggota DPR-RI berakhir tanggal 18 November 2013.
Demikian disampaikan secara terbuka untuk bisa dimengerti dan dimaklumi. Kami berharap agar semua pihak sedapat mungkin berfikir jernih dan berprasangka baik terhadap perjuangan ini. Sebaliknya justru diharapkan adanya keterlibatan semua pihak untuk mengambil peran sesuai kelebihan dan kemampuan masing-masing.Mohon maaf jika ada yang kurang berkenan….
Terima kasih, (aMt)
Reporter: (Abr)
Editor: Ma