LAGALIGOPOS.COM – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona ditengah-tengah masyarakat, Tahapan Pilkada Serentak 2020 terpaksa ditunda.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020
“Menetapkan Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O,” bunyi surat keputusan itu.
Keputusan penundaan Pilkada serentak ini sebagai respon terhadap perkembangan situasi terkini penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2Ol9 (covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid- 19 sebagai Pandemik global, pernyataan resmi Presiden Republik Indonesia yang menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
Untuk melihat SK lengkap KPU terkait penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020, silahkan klik link berikut ini:
Surat Keputusan KPU RI Terkait Penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020.