HUKUM

KPK Sebut Bupati ini Korupsi Untuk Balas Budi Tim Sukses

LAGALIGOPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa dalam dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.

Dikuti dari Tempo.co, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan korupsi tersebut berkaitan dengan balas budi sang Bupati kepada tim suksesnya.

Febri menuturkan, perkara yang didasari balas budi dan melibatkan tim sukses dalam bagi-bagi dan mengumpulkan fee seperti itu bukan yang pertama diusut KPK.

Karena itu pada pilkada 2018 Febri mengimbau para calon kepala daerah agar tidak korupsi untuk balas budi politik.

“KPK terus mengingatkan kepala daerah dan calon kepala daerah agar mewaspadai hal ini,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).

Baca: Ini Daerah yang Disebut Hanura Terbit SK Ganda dan Pungut Mahar

Mohammad Yahya diduga membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen kepada sejumlah kontraktor. Dari proyek-proyek tersebut, Mohammad Yahya menerima sejumlah fee.

Proyek yang dibagi-bagikan antara lain bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sekitar Rp 100 miliar.

Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Khayub untuk proyek pembagunan Rumah Sakit Umum Daerah Prembun sebesar Rp 36 miliar, kepada Hojin dan Grup Trada senilai Rp 40 miliar dan kepada kontraktor lainnya Rp 20 miliar.

“Diduga fee yang sepakati adalah sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek,” kata Febri.

Febri berujar total fee yang diterima Mohammad Yahya dari proyek tersebut sebesar Rp 2,3 miliar.

Selain kasus korupsi tersebut, KPK juga menduga Mohammad Yahya dan Hojin secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Mohammad Yahya dan Hojin dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Khayub dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 juctopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tempo.co

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top