MALILI, LAGALIGOPOS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Muhammad Nur mengatakan bahwa pengurangan komisioner KPU dari 5 orang menjadi 3 orang sudah tepat. (Baca: Dampak RUU Pemilu, Ini Komisioner KPU se-Sulsel yang Tersisa)
Hal ini ia ungkapkan saat menaggapi Undang-undang Pemilu baru mengenai jumlah komisioner KPU. (Baca: Komisioner KPU Dikurangi, Ini Cara Hitungnya)
Sebelumnya, perubahan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, jumlah anggota KPU kabupaten/kota ditentukan berdasarkan rumus jumlah penduduk ditambah hasil perkalian antara luas wilayah dengan jumlah kecamatan.
“Menurut saya, tiga komisioner KPU itu adalah jumlah ideal. Yang harus ditambah mestinya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamata (PPK),” kata Nur kepada Lagaligopos, Jumat (4/8/2017) pagi.
Nur mengatakan, Jumlah penduduk dengan jumlah komisioner KPU tidak berhubungan sama sekali. “Komisioner itu bukan anggota DPR. Misalnya, Jumlah anggota DPR dalam satu Dapil ditentukan oleh jumlah penduduk. Asumsinya, semakin banyak penduduk semakin tinggi komplesitas persoalan, jadi perwakilan harus ditambah. KPU tidak bisa begitu,” terangnya.
Nur menerangkan, ujung tombak dari penyelenggaraan Pemilu adalah PPS dan PPK. “Inilah yang harus ditambah jumlahnya sesuai dengan jumlah penduduk dan medan yang meraka hadapi,” tandasnya.