MASAMBA, LAGALIGOPOS.COM – Sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Amisandi warga seko tengah yang menolak pembangunan PLTA Seko Power Prima ditunda sampai hari senin ini. Sedianya, praperadilan digelar Jumat lalu.
Rancananya sidang praperadilan di hari pertama dengan agenda mendengar jawaban Polres Luwu utara atas permohonan peraperadilan PPMAN, tim kuasa hukum Amisandi. Kasat reskrim AKP Muhammad Tanding saat ditanya mengenai kesiapan memberikan jawaban belum siap memberikan jawaban.
Sidang peraperadilan yang dipimpin Ketua majelis hakim Suryo Negoro SH, M.Hum berlangsung singkat. “Apakah kuasa hukum sudah siap memberikan jawaban,” Tanya ketua Majelis, jumat (03/3/2017).
Menanggapi pertanyaan terebut, Kuasa hukum Polres Lutra menyatakan belum siap. “Kami belum siap yang mulia, saya baru tiba dari Makassar, sementara juga ada kasus dandang yang kami tangani. Untuk jawaban atas permohonan praperadilan kami akan memberikan jawaban di hari selasa,” ucap Muhammad Tanding.
Ketua Majelis hakim menekankan bahwa proses sidang praperadilan itu hanya berlangsung paling lama 7 hari sejak sidang hari pertama, sehingga jawaban dari kuasa hukum polres Luwu Utara akan diagendakan senin depan.
Fadli SH, MH salah satu anggota kuasa hukum Amisandi menyayangkan ketidak siapan Polres Luwu Utara. “Kami sengat menyayangkan ketidak siapan kuasa hukum polres Luwu Utara dalam sidang praperadilan, padahal berkas permohonan praperadilan sudah masuk jauh hari sebelumnya, dan ini sudah ditegaskan oleh majelis hakim bahwa berkas permohonan praperadilan sudah diterima oleh termohon tiga hari sebelum sidang hari pertama. Kami menduga bahwa ini adalah upaya termohon untuk menggugurkan upaya peraperadilan ataukah ketidak pahaman kuasa hukum Polres Luwu Utara mengenai batas waktu praperadilan,” ungkapnya.
Reporter: Acep Crisandi
Editor: Rima Tumbo