LAGALIGOPOS.COM – Aturan larangan merokok untuk pengendara ojek online ternyata juga berlaku untuk sopir angkutan umum.
Sebelumya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) mengeluarkan aturan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, khususnya ojek online.
BACA JUGA: Kemenhub Terbitkan Aturan Denda Rp 750 Bagi Pengendara Motor yang Merokok
Menurut Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa aturan soal larangan merokok saat mengendarai transportasi umum bukan hal baru.
“Soal larangan merokok untuk sopir atau diangkutan umum ini sebenarnya sudah lama ada, jadi bukan hal baru. Aturan ini bukan hanya untuk ojek online,” ujar Yani yang dikutip dari kompas.com, Sabtu, (30/3/2019).
“Untuk sopir sudah ada ketentuannya. Bahkan penumpang dalam angkot juga dilarang merokok,” kata Yani.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam surat edaran nomor: SE 29 Tahun 2019 tentang larangan merokok di dalam angkutan umum.
Bahkan, dalam surat edaran itu juga disebutkan pemilik angkot juga wajib memasang stiker larangan merokok. (**)