JAKARTA, LAGALIGOPOS.COM – Direktorat Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan aplikasi layanan antrian paspor. Pemohon Paspor RI dapat melakukan pemesanan antrian melalui aplikasi WhatsApp atau dikenal dengan sebutan LAW (Layanan Antrian via WhatsApp).
Dengan menggunakan smartphone, pemohon paspor cukup mengirim pesan dengan format #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan melalui WhatsApp di nomor 0812 9900 4406.
Seperti dikutip dilaman Tirto.id, layanan ini serentak diluncurkan di 26 kantor imigrasi di wilayah Indonesia yang memiliki pemohon paspor 150 per hari, seperti Jabodetabek, Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
Setelah mendaftarkan diri, akan ada balasan dari Imigrasi berisi nomor barcode berupa kode booking. Nomor ini di-replay untuk selanjutnya pemohon mendapatkan nomor antrian, sekaligus jadwal untuk datang ke kantor Imigrasi.
“Dengan layanan ini, ada kepastian waktu dan kepastian terlayani bagi masyarakat. Tidak perlu menunggu lama-lama, cukup daftar dari rumah, datang sesuai jadwal yang dikirimkan,” kata Herman, Senin (7/8/2017).
Sebelumnya, Layanan Antrian via Whatssapp (LAW) ini juga telah diluncurkan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat sejak 14 Juli 2017 lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan aplikasi ini menjadi solusi untuk mengurai antrian panjang oleh pemohon Paspor RI yang jamak terjadi di beberapa Kantor Imigrasi di wilayah Jakarta. Aplikasi ini sebelumnya telah diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.
Sebagai informasi kepada masyarakat bahwa secara statistik, hampir setiap tahunnya, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat ini mengalami lonjakan kuantitas permohonan Paspor yang cukup signifikan. Tercatat setiap harinya, lebih-kurang250-400 pemohon yang datang antri untuk mengajukan permohonan Paspor dengan berbagai tujuan, tidak hanya dari wilayah DKI tetapi juga berasal dari domisili daerah di luar Ibukota.
Dengan demikian, diharapkan melalui perubahan manajemen penjadwalan layanan dalam proses permohonan Paspor RI via WhatsApp ini, maka tidak akan ada lagi sistem antrian manual atau konvensional. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi lama resmi www.imigrasi.go.id