HUKUM

Layanan Pengadaan Lutim Salah Gunakan Kewenangan

MALILI, LAGALIGOPOS.COM – Sejumlah perusahaan menuding Pokja unit layanan pengadaan (ULP) Kabupaten Luwu Timur telah menyalahgunakan kewenangan dalam kapasitas sebagai panitia pelelangan beberapa proyek di daerah tersebut.

Dalam pelelangan paket peningkatan saluran induk daerah irigasi Bambalu misalnya, pemenangan salah satu perusahaan oleh Pokja ULP ditengarai tak sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Pokja ULP menggurkan kami dengan alasan gugur teknis, karena pada metode pelaksanaan menjelaskan pemakaian bahan pasir pasang untuk pekerjaan beton k-225 sedang pada analisa di RAB lelang menggunakan pasir beton,” ungkap AMIN, direksi CV.Primadonna yang turut serta dalam pelelangan proyek tersebut, kamis (30/4/2015).

Seharusnya, lanjut Amin, dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan.

Dalam evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia barang/jasa juga menurutnya telah melakukan tindakan Post Bidding, “mereka telah mengganti tata cara/kriteria dalam melakukan evaluasi, sehingga tak berkesesuian dengan dokumen lelang/adendum pokja no. 01.a/p.50/ulp/iii/2015 tanggal 24 maret 2015.” paparnya.

“Maka sangat patut di duga Pokja ULP Luwu Timur telah ikut serta dan bertanggung jawab atas potensi kerugian negara.” papar Amin.

“Dasar perhitungannya, yakni selisih penawaran kami yang seharusnya menang, dengan penawaran yang dimenangkan pokja itu sebesar kurang lebih 80 juta rupiah,” jelasnya.

Oleh karena itu, mereka meminta kepada pengguna anggaran agar memerintahkan pejabat pembuat komitmen untuk membatalkan proses itu,  karena telah terjadi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pengadaan.

Pihaknya juga tengah mempersiapkan laporan ke kejaksaan dan kementerian terkait mengenai hal ini. “ini seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan mengingat pasal 3 UU. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.” tandasnya.

 

Reporter: Zulfiqar Rapang

Editor: Zulfiqar Rapang

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top