LAGALIGOPOS.COM – Dalam berbagai kesempatan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menegaskan bahwa Dana desa tak boleh diselewengkan.
Karena itu, pemerintah telah membentuk Satgas Dana Desa yang diketuai mantan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto.
“Kalau ada indikasi penyelewengan atau kriminalisasi kepala desa, laporkan ke Satgas Dana Desa di nomor 1500040. Itu dalam waktu 3×24 jam kita pasti kirim,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo yang dikutip dari detik.com, Rabu (18/10/2017).
Ada sekitar 74 ribu desa di Indonesia yang mendapatkan dana itu. Tentu tak efektif jika diawasi satu per satu.
“Kita nggak mungkin semuanya. Dengan random kan, kita nggak tahu siapa yang mau diawasi, semuanya jadi hati-hati,” ujar Eko.
Satgas Dana Desa, kata Eko, juga bekerja sama dengan LSM antikorupsi di daerah, sehingga lebih efektif karena banyak yang mengawasi.
“Sekarang kan kita lihat Bhabinkamtibmas mengadakan penyuluhan-penyuluhan di desa. Dari Jaksa Agung juga, dapat komitmen jaksa di daerah-daerah juga melakukan penyuluhan. Dengan adanya pengawasan yang bersama-sama ini, pengawasan ujung-ujungnya dari orangnya sendiri kan,” kata dia.