LAGALIGOPOS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka layanan pengaduan konten yang mengandung unsur terorisme.
Bagi Masyarakat yang melihat konten yang mengandung unsur terorisme bisa langsung melaporkannya saat itu juga.
Selain itu konten terorisme, Kominfo juga menerima aduan konten negatif lainnya, sperti Hoax, pornografi, ujaran kebencian/SARA, perjudian, narkoba, penipuan, pishing/malware, kekerasan, sampai pelanggaran HAKI.
Jika Sobatkom menemukan Konten Negatif di dunia maya, Sobatkom bisa melaporkannya seperti informasi yang ada pada gambar ini pic.twitter.com/l43K4cumCi
— aduankonten (@aduankonten) May 14, 2018
Jenis Konten yang Bisa Dilaporkan
Aduan Konten adalah fasilitas konten negatif, misalnya berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai Informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Caranya?
Caranya sangat mudah, masyarakat hanya perlu melakukan screen capture maupun mengirimkan URL link saat menemukan konten negatif di media sosial.
Laporkan Kemana?
Masyarakat bisa memilih tiga jalur pelaporan konten negatif ini, yaitu bisa melalui situs aduankonten.id, alamat surat elektronik di aduankonten@mail.kominfo.go.id, dan nomor WhatsApp 081-1922-4545.
“Aduan yang telah dikirimkan akan segera diproses setelah melalui verifikasi. Kerahasiaan pelapor dijamin,” begitu bunyi informasi soal pelaporan konten negatif ini.