HUKUM

LIRA Somasi LPDB Kementerian Koperasi

Belopa, Lagaligopos.com – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melalui Lembaga Bantuan Hukum LIRA melakukan somasi kepada Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. LIRA melakukan ini karena diduga kuat terjadi maladministrasi dalam surat Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB) kepada KSP Wahyu Mandiri yang berada di Palopo, tertanggal 27 Januari 2014, dengan nomor 013/Dir.3/2014.

Isi surat itu perihal Pembatalan Pemberian Pinjaman/Pembiayaan dari LPDB kepada KSP Wahyu Mandiri, yang mana Pinjaman/Pembiayaan tersebut sebelumnya telah disetujui sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) oleh Komite Pinjaman LPDB. 

Pada awalnya LPDB telah telah melakukan perjanjian pinjaman dengan KSP Wahyu Mandiri di kantor LPDB Jakarta pada tanggal 23 Desember 2013. KSP Wahyu Mandiri telah memenuhi syarat-syarat yang diajukan hingga penandatanganan perjanjian. Namun ditengah proses selanjutnya LPDB langsung mengajukan syarat tambahan secara sepihak yang tak pernah ada sebelumnya, yaitu melakukan Appraisal Independen atas objek yang diagunkan sebagai salah satu Syarat Pencairan.

Hal inipun membuat pengurus KSP Wahyu Mandiri heran dan tidak menerima hal tersebut karna tidak ada dalam syarat sebelumnya. Kemudian tanpa alasan yang jelas pula LPDB langsung membatalkan perjanjian dan mengeluarkan somasi pada KSP Wahyu Mandiri yang di dasarkan pada Appraisal Independen atas objek yang diagunkan.

Terkait hal ini Bupati LIRA Kabupaten Luwu Irsat Djafar yang mendampingi KSP Wahyu Mandiri membenarkan somasi tersebut. Menurut Irsat LPDB telah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.

“Saya bersama dengan LBH LIRA Safrudin Djalal selaku kuasa hukum dari KSP wahyu mandiri akan lakukan somasi terhadap Kementrian koperasi dan usaha kecil dan menengah RI terkait adanya rekayasa atau maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan. Hal ini melanggar pasal KUHP 421 yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” ucap Irsat, Rabu (21/5/14).

Irsat melanjutkan, “Somasi akan ditujukan kepada penanggung jawab, dalam  hal ini menteri koperasi Syarif Hasan dan direktur utama Kemas Daniel pimpinan  Lembaga Penyaluran Dana Bergulir atau LPDB.”

Terkait hal ini, Irsat juga menambahkan bahwa abuse of power yang terjadi dalam kasus itu telah dilaporkan kepada Ombudsman Sulsel.

Kepala Ombudsman Sulsel, Subhan, membenarkan jika ia telah menerima surat pengeduan dan surat kronologis dari KSP Wahyu Mandiri. Namun saat ini masih dalam tahap konfirmasi. “Ya benar saya telah menerima surat pengaduan dan surat yang berisi kronologis dari KSP Wahyu Mandiri namun itu masih dalam tahap konfirmasi atas pembatalan perjanjian dari LPDB,” ucap Subhan singkat.

Sementara itu Humas LPDB Eko yang dikonfirmasi Lagaligopos melalui HP mengatakan belum tahu menahu tentang Somasi tersebut.

“Maaf saya belum dapat informasinya, memang saya bagian Humas LPDB yang merupakan salahsatu dari bagian kementrian koperasi, untuk itu saya akan kumpulkan teman-teman untuk membahas hal itu dan saya akan konfirmasi ulang,” katanya.

Reporter: AC
Editor: AS
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top