BELOPA, LAGALIGOPOS.COM – Tambang galian C illegal di Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, kian marak belakangan ini. Data yang dihimpun menyebutkan bahwa terdapat sedikitnya lima usaha penambangan di lokasi tersebut yang saat ini beroperasi dan tidak mengantongi surat izin.
Adanya penambangan secara illegal itu tentunya membuat masyarakat khawatir akan munculnya bencana banjir dan tanah longsor. Untuk saat ini saja, misalnya, masyarakat mulai merasa resah akibat kondisi jalan yang rusak. Apalagi sedang memasuki musim hujan bulan ini.
“Mohon pemerintah menyikapinya secara tegas. Baik itu Bupati, kepala dinas pertambangan, maupun DPRD Luwu. Cukuplah bencana banjir tahun 1990-an yang menenggelamkan Kecamatan Bua dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Jangan sampai terulang lagi,” tutur Saleh, warga Kecamatan Bua, Minggu (05/3/2017).
Yang ikut dikhawatirkan masyarakat, sebutnya, makam sejarah islam Tandi Pau yang selama ini dikenal sebagai makam Assallangnge di lokasi penambangan terancam abrasi. Hal itu dipicu upaya tambang galian C yang illegal terus dilakukan pihak penambang. Dimana, lokasi penambangan tidak hanya mencakup badan sungai saja tapi juga sudah mulai menggali tanah milik warga yang posisinya berada di bantaran sungai dan dekat dengan lokasi makam sejarah tersebut.
Hal yang sama disampaikan, Irma. Katanya, rumahnya yang berada di daerah pesisir sangat merasakan dampak penambangan tersebut. “Kalau hujan, pasti banjir dan menggenangi rumah kami. Ini diduga akibat adanya tambang illegal tersebut di Desa Tiromanda. Mohon pemerintah dan DPRD menyikapinya. Kasihan kami. Jangan tunggu jatuhnya korban akibat bencana alam baru mau bertindak. Apalagi, ini sudah memasuki musim hujan. Kami dihantui banjir,” harapnya.
Pelaksana Tugas Kepala Desa Tiromanda, Sudarmin yang ditemui mengakui adanya penambangan tersebut. Hanya saja, pihaknya tidak bisa berbuat lebih jauh karena yang berwenang menghentikan upaya penambangan itu adalah pemerintah di tingkat kabupaten dan provinsi. “Sebenarnya sudah ada surat teguran dan penghentian dari kabupaten. Cuma, kami disini juga hanya sebatas menyampaikan ke para penambang,” aku Sudarmin.
Berdasarkan data pihaknya, memang ada sekira empat hingga lima penambang di desanya yang beroperasi sampai saat ini. “Semuanya belum mengantongi izin. Para penambang mengaku bahwa sementara pengurusan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Syaiful Alam yang dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa pemerintah menunggu surat pemberitahuan dari pemerintah desa terkait ulah nakal para penambang yang tidak menghiraukan surat teguran dan penghentian dari pemerintah kabupaten. “Biar cepat ditindak lanjuti. Kalau perlu kami teruskan ke aparat penegak hukum agar ditindaki secara tegas. Sebab, tambang illegal itu memang sangat dilarang dan membahayakan. Saya sangat mendukung jika ditindak secara tegas,” tegas Syaiful Alam.
Reporter: Acep Crisandi
Editor: Rima Tumbo